Porospro.com - Pada bulan Maret hingga Mei 2021, 21 merek mobil baru di Indonesia mendapatkan insentif Pajak Pejualan atas Barang Mewah alias PPnBM. Pajak mobil baru itu pun menjadi 0 persen, sehingga harganya lebih murah.
Dengan pemberian pajak 0 persen itu, rupanya juga memengaruhi harga penjualan mobil bekas, termasuk Mitsubishi Xpander.
Seperti diketahui, Mitsubishi Xpander menjadi salah satu mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM. Dengan potongan pajak tersebut, potongan harga small MPV milik pabrikan berlambang tiga berlian ini sebesar Rp 13 sampai Rp 18 juta.
Sementara itu, bila dilihat dari platform jual beli online, harga Mitsubishi Xpander rakitan 2017 antara Rp 180 juta hingga Rp 200 jutaan, rakitan 2018 Rp 190 juta hingga Rp 210 jutaan, 2019 Rp 200 juta sampai Rp 230 jutaan, dan 2020 Rp 210 juta sampai Rp 240 jutaan.
Dijelaskan Prayudi Adi Wibowo, dari showroom jual beli mobkas IEV Autosales, ada penurunan harga setelah pemberlakuan PPnBM 0 persen. Namun, memang tidak terlalu signifikan, dan dari daya beli masyarakat tetap ada yang ingin membeli mobkas.
"Kalau berapa persen penurunan, saya tidak tahu pasti tapi memang turun sekitar Rp 10 jutaan," jelas Yudi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (19/3/2021).
Penjualan mobil bekas sendiri, tetap diminati konsumen. Pasalnya, dengan berbarengan waktu mendekati puasa dan Lebaran, orang-orang membutuhkan kendaraan dengan cepat.
"Tapi sebenarnya, jika ada mobil yang ready dan kondisinya bagus, tetap dibeli konsumen. Setidaknya, konsumen tidak perlu menunggu dibanding mobil baru. Penjualan kita masih berjalan lah," pungkasnya.
Sumber: otosia.com