Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Arsip Inaktif Kantor periode 2004-2009

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Arsip Inaktif Kantor periode 2004-2009

Porospro.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan melaksanakan Pemusnahan terhadap Arsip Inaktif Kantor periode 2004-2009.

Kegiatan yang memusnahkan sebanyak 164 bundel arsip dengan metode dibakar tersebut berlangsung di Halaman Belakang KPPBC TMP C Tembilahan, Rabu (31/3/2021) kemarin.

Jenis Arsip yang dimusnahkan yaitu arsip Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), PIB untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, dan arsip-arsip lain yang masa retensinya sudah lebih dari 10 tahun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/KM.1/SJ.8/2020 Tentang Pemusnahan dan Penghapusan 164 Bundel Arsip Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan. 

Sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna lag dapat dilakukan pemusnahan terhadap arsip tersebut. Sekurang-kurangnya, retensi dari arsip tersebut yaitu 10 tahun. rls