Massa Duga Polres Inhil Lakukan Kriminalisasi

Massa Duga Polres Inhil Lakukan Kriminalisasi

Porospro.com - Sedikitnya 50 orang masyarakat yang mengatas namakan Pallapi Arona Ogi'e (PAO) melakukan aksi demontrasi dalam penyampain aspirasi di Polres Indragiri hilir (Inhil) Senin (19/4/2021). Sejumlah spanduk dan baliho bertulisan minta keadilan tampak dipajang oleh peserta aksi, bahkan ada spanduk bertulisan "Hanya 1 yang menghina Tuhan yaitu "Ketidak adilan" pindahkan Kapolres Inhil"

Selain spanduk bertulisan minta keadilan, baliho panglima ormas PAO Anawawi yang ditangkap oleh polisi Polres Inhil juga turut di pajang di depan Polres Inhil. "Penyidik Polres Inhil bekerja sesuai dengan semustinya, jangan ada kriminalisasi," kata Kordinator aksi M Tassaka di halaman Polres Inhil menggunakan Toa.

Dalam aksinya, PAO mendukung penegakkan hukum di Polres Inhil, dalam spanduk bertulisan, "Aksi damai, tegakan hukum" dan poster bertulisan. "Cukup cintaku kandas, keadilan jangan".

Dalam aksi di Polres Inhil tersebut, orasi kedua dari PAO disampaikan oleh Ahmad Fauzi, dia menyampaikan isi sila kelima pancasila yang berbunyi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan masyarakat Inhil meminta keadilan. "Kami tutur berduka cita atas matinya hukum di tanah Indragiri hilir, Innalilahi wa innailaihi rojiun," kata Fauzi.

Baca juga: Polisi Beberkan Hasil Uji Laboratorium Sampel Pada Sengketa Poktan Dan PT THIP Pelangiran

Aksi meminta keadilan ormas PAO di Polres Inhil tersebut terlihat terjadi secara mendadak, Senin (19/4/2020) siang sekitar pukul 14.30 WIB, dimana terlihat belasan orang membawa spanduk dan baliho protes atas penangkapan yang dilakukan polisi terhadap kelompok tani yang berkonflik dengan PT TH Indo Plantations (PT THIP) yang ingkar janji terhadap penjualan Minyak Kotor (Miko) dari lokasi 6 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT THIP.

Konflik berawal dari, perjanjian pihak PT PHIP yang ingkar, setelah menggarap 800 ha lahan masyarakat Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran. Dalam perjanjianya "PT THIP berjanji melakukan kerjasama penjualan besi tua dan penjual Miko (CPO Asam tinggi,red)" namun perjalananya PT THIP hanya bekerja sama menjual besitua, sedangkan Miko dijual sendiri tanpa melibatkan kelompok tani yang memiliki 800 ha lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai oleh PT THIP.

Aksi sekelompok masyarakat di depan Polres Inhil berlangsung singkat, sebab Kasat Intel Polres Inhil AKP Aang Kusmawan mengakomodir dua orang kordinator dari kelompok aksi M Tassaka dan Ahmad Fauzi diajak masuk ke Polres Inhil untuk memberikan penjelasan. "Yang lainya silahkan membubarkan diri, dua orang kordinator ikut saya untuk mendapatkan penjelasan," kata Kusmawan.

Semantara itu LBHI Batas Indragiri menjadi penasihat hukum dari 4 orang tersangka yang diamankan Polres Inhil terkait konflik jual beli Miko PT THIP dengan kelompok tani Usaha Maju Desa Tanjung Simpang, 4 orang tersangka tersebut diantaranya Anawawik Panglima ormas PAO, dan tiga orang dari kelompok tani, Bolar, Thamrin dan M Jasmir.

"Saya tidak tau kalau tadi ada aksi demo di Polres Inhil terkait klien kami, tadi pagi tadi saya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan gelar perkara dan ke Polres Inhil, terhadap 4 orang klien" kata Direktur wilayah Inhil LBHI Batas Indragiri Akmal SH.

Akmal menjelaskan, ormas PAO juga sudah menyerahkan permohonan pendampingan penasehat hukum atas perkara yang menjerat Panglima ormas PAO. "Kami sudah menyiapkan langkah langkah hukum atas apa yang dituduhkan kepada klien kami, kami menduga ada kriminalisasi terhadap klien kami," ujar Akmal. rls