Porospro.com - Selasa (6/4/2021) bertempat di Gedung Engku Kelana Tembilahan Bupati Indragiri Hilir menghadiri Gelar sidang Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Indragiri Hilir Th. 2021.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini sendiri diikuti oleh 18 pasangan yang memenuhi persyaratan dari 106 pendaftar.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya gelar sidang itsbat terpadu ini, menurutnya kegiatan ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dan juga dapat mewujudkan tertib administrasi dan memberikan perlindungan serta pengakuan status hukum bagi suami isteri dan anak-anaknya.
"Dengan memiliki dokumen kependudukan, warga masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak sipil dan fasilitas dari pemerintah seperti bpjs, beasiswa anak, bantuan sosial dalam masa pandemi covid-19 dan lain sebagainya" ucap H. M. Wardan.
Sementara itu Dalam Laporannya Ketua GOW Kab. Inhil Hj. Zulaikhah Wardan selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan bahwa diadakannya sidang itsbat nikah ini ialah supaya dalam pernikahan adanya ikatan suami istri dan ketetapan hukum.
"Kegiatan ini dilaksanakan Agar ikatan pernikahan antara suami istri memiliki ketetapan hukum, untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh suami istri beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan" katanya
"sehingga pernikahannya tersebut kata zulaikha berkekuatan hukum serta Membantu masyarakat yang kurangmampu yang telah menikah dibawah tangan/siri dalam pengurusan administrasi nikah" Paparnya
Sedangkan sasaran kegiatan istbat nikah terpadu ini adalah pasangan suami istri yang kurang mampu yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah resmi dari pemerintah.
Turut Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Dprd, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan Asisten juga kepala Opd di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala KUA, Ketua MUI Kabupaten Indragiri Hilir, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua organisasi wanita, serta panitia pelaksana dan peserta sidang isbat nikah terpadu. (Adv/diskominfops)