Porospro.com - Rabu (21/4/2021). Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti mengikuti Rapat Koordinasi (Rakoor) lintas sektoral dalam rangka larangan mudik dan kesiapan PAM Hari Raya Idul Fitri 1442 H bersama Kapolri melalui Video Confrence (Vid-Cov) lansung dari ruang Tribrata Mapolres Inhil Jl.Gajah Mada,
Rakoor yang dipimpin lansung Kapolri dihadiri Unsur Pimpinan Forkopimda, Subdenpom dan turut mendampingi Wakil Bupati, Kadis Perhubungan, Kepala BPBD, Dinas Perindag, Dinas Kesehatan dan Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir.
Rakoor ini juga turut dihadiri, Panglima TNI, Kemedagri, Kemenkes, Kementrian PUPR serta Kemenag RI secara Virtual.
Pada kesempatan tersebut, Rakoor yang dipimpin Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyampaikan beberapa langkah-langkah guna menekan angka penyebaran covid-19, salah satunya operasi keselamatan, Operasi Ketupat dan larangan mudik.
"Untuk itu, diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah dengan mensosialisasikan dengan terus bersinergi dengan para tokoh-tokoh agama dan Masyarakat," ucap kapolri
Sementara itu, Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti usai mengikuti Rakoor melalui Vid-Cov mengatakan, hari ini kita melaksanakan Rakoor dalam rangka persiapan PAM dan larangan mudik Idul Fitri 1442 H.
"Semuanya tujuannya tidak ada lain adalah dalam rangka mengantisipasi larangan mudik besar-besaran guna mengantisipasi menekan angka penyebaran virus covid-19," demikian ungkap Wabup H.Syamsuddin Uti usai mengikuti Video Confrence.
Beliau menambahkan, mengingat tahun lalu, jangan sampai terulang penyebaran covid-19 di Inhil yang di sebabkan datangnya warga yang masuk ke Inhil.
"kepada masyarakat Inhil berhati-hati dengan mematuhi himbuan Protokoler Kesehatan secara ketat. Jangan sampai kita termasuk jalur merah lagi,"kata wabup
Sementara itu, Kapolres AKBP Dian Setyawan yang dimintai keterangan usai Rakoor melalui Vid-Cov mengatakan, provinsi Riau termasuk urutan keempat penyeberan covid-19 secara nasional.
"Untuk itu, kita melakukan pembuatan sekat-sekat yang ada di perbatasan Keritang dengan Jambi kepada setiap warga masyarakat yang keluar dari wilayah Riau atau pun akan masuk yang seluruhnya wajib menyertakan surat surat administrasi berupa rapid tes. Ujar kapolres. (Adv/diskominfops)