Porospro.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan bahwa harga cabai mengalami kenaikan harga untuk tingkat pengecer di Tembilahan.
Kenaikan tersebut terjadi sepekan jelang hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Meski begitu, kenaikan tersebut dinilai masih pada level normal.
Kepala Disdagtri Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggaran melalui Kabid Perdagangan, Hj Salbiah menyebutkan bahwa terpantau cabai varian cabai merah besar yang mengalami kenaikan hingga 8 persen yakni dari Rp35 ribu menjadi Rp38 ribu perkilogram.
Kenaikan dengan persentase yang sama juga terjadi pada Cabai Merah Keriting, dari yang sebelumnya seharga Rp35 ribu menjadi Rp38 ribu perkilogram. Begitu pula dengan Cabai Rawit Hijau dari yang sebelumnya Rp35 ribu menjadi Rp38 ribu perkilogram.
"Untuk saat ini, kenaikan harga cabai masih normal menjelang lebaran Idul Fitri, jadi belum mengalami lonjakan yang berarti," kata Hj Salbiah, Sabtu (8/5/2021) melalui keterangan tertulis.
Dia mengatakan, belum mengetahui pasti perihal faktor penyebab kenaikan harga cabai. Saat ini, dikatakan Salbiah, pihaknya tengah melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan faktor penyebab kenaikan harga cabai.
"Kita cek lapangan, langsung konfirmasi ke agen apa faktor penyebabnya. pakah pasokan kurang atau gagal panen pada daerah pemasok atau masalah pendistribusian. Kalau sudah tahu penyebabnya, baru kita akan ambil langkah," jelasnya.
Umumnya, diungkapkan Salbiah, fenomena kenaikan cabai tidak berlangsung lama. Kenaikan harga cabai yang sifatnya sementara, biasanya dikarenakan cabai merupakan barang yang tidak dapat di-stok.
Biasanya, lanjut Salbiah, 2 hari sekali datang pasokan nya dan harga turun kembali. Maka dari itu, pihaknya akan terus memantau pergerakan harga-harga, khususnya harga bahan pokok menjelang lebaran Idul Fitri.
"Kami memantau harga dan menghimbau pedagang jangan menaikkan harga terlalu tinggi," pungkasnya. (Adv)