Porospro.com - Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.26 TH 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan Instruksi Bupati No 1038 70/INS/VII/2021/336.5 tentang perpanjangan PPKM Kriteria level 3 Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RW/RT yang berpotensi menularkan Covid-19,
Rapat yang dilaksanakan di Kantor BPBD Jl Swarna Bumi Tembilahan, Selasa (27/7/2021) kemarin siang yang dipimpin Wabup H.Syamauddin Uti turut mendampingi Sekda Drs. Afrizal, Asisten 1 Drs.Tantawi Jauhari, turut hadir Kapolres Inhil dan Dandim 0314/Inhil, diwakili oleh Pasipes Kapten ARH Sugiyono.
Instruksi ini berdasarkan hasil dari diskusi Tim Satgas Covid-19 Inhil bersama unsur Pimpinan Forkopimda Inhil, kesehatan, TNI - Polri, BPBD, Satpol-PP, Perhubungan serta Camat Se-Kabupaten Inhil.
Instruksi Bupati ini mengatur dan menetapkan PPKM Kriteria level 3 dengan memperhatikan pendemi Covid-19 dari tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021.
Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti dalam arahannya mengatakan, pemberlakuan PPKM level 3 memperhatikan situasi dan perkembangan pendemi Covid-19 di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Inhil.
Untuk itu, kepada Tim Satgas Covid-19 dalam menjalankan tugas dengan cara humanis lagi dalam penyampaiannya kepada warga masyarakat. Mengingat, saat ini masyarakat secara Psikologis sudah lama menderita.
Disampaikan itu, diharapkan juga kerjasama seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti himbuan dari Pemerintah ini. Karena, tujuannya untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dari Covid-19. (Adv)