Porospro.com - Pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 Pukul 11.00 Wib, Polres Bintan memusnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1,878,16 gram.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan SURAT KETETAPAN STATUS BARANG BUKTI SITAAN NARKOTIKA dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, Tanggal 2 Juli 2021 yang menetapkan Status Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1.878,16 gram atau mendekati 2 Kg untuk dimusnahkan, sedangkan Narkotika jenis sabu seberat 72,44 gram disisihkan sebagai Barang Bukti untuk dipersidangan di Pengadilan nantinya.
Dalam pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilaksanakan di Mako Polres Bintan yang dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang MUHIYAR, dan Drs. Annur Syaifuddin, SH selaku Ketua YLBHK - DKI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Duta Keadilan Indonesia) Cabang Kepri.
Proses Pemusnahan adalah dengan cara, pertama kali barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dahulu di cek atau dites keasliannya dengan alat yang tersedia dan setelah dicek baru dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas sampai mencair dan kemudian dimasukan kedalam pembuangan ahir (safe Tank).
Perlu dijelaskan bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 Polres Bintan berhasil menangkap tersangka (SK) dengan barang bukti berupa 2 Kg Narkotika jenis sabu di pelabuhan tikus diwilayah Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara, selain mengamankan Narkotika jenis sabu juga ditemukan 49 butir pil Ectasy, Kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan barang bukti tersebut adalah benar Narkotika.
Dari hasil pemeriksaan LABORATORIUM FORENSIK POLRI dengan No. LAB: 1341/NNF/2021 tanggal 08 Juli 2021, dengan hasil Lab menyatkan bahwa (+) positif mengandung metamfetamina, sedangkan 49 butir (+) piperazin atau kedua jenis Barang Bukti tersebut merupakan Narkotika. (Zul/rls Humas Polres Bintan)