Porospro.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs. H Afrizal, MP melantik 21 Pejabat Fungsional di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Jumat Pagi 3 September 2021.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berpusat di Aula BKPSDM, Tembilahan. Bupati Inhil melalui Sekda mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru dilantik dengan mengemban jabatan Fungsional Analis Kebakaran dan Pemadam kebakaran.
Perlu kita ketahui bersama, sambung Sekda, pelantikan ini merupakan yang pertama kali dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat melalui penyesuaian sesuai dengan keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 821.29-4006 tahun 2021.
"Rincian yang barusan dilantik yaitu 2 orang jabatan fungsional analis kebakaran dan 19 orang jabatan fungsional pemadam kebakaran. Pengangkatan ini tentu mempunyai arti penting bagi saudara sebagai langkah awal untuk memulai sebagai pejabat fungsional," papar Sekda Afrizal.
Sebagai orang nomor 3 di Inhil, lanjut Sekda, dia berharap kepada saudara yang barusan dilantik agar senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Bukan hanya itu, Afrizal juga berpesan kepada seluruh personil Damkar teruslah meningkatkan kompetensi, kapasitas dan kualifikasi sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan dinamika yang berkembang ditengah masyarakat.
"Jalankan amanah ini sebaik mungkin dengan cara disiplin, profesional dan tetap memperhatikan keselamatan pribadi serta pada umumnya masyarakat luas pada saat melaksanakan tugas dilapangan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPKP Inhil Drs. H Eddiwan Shabsy, MM mengatakan bahwa penyelenggaraan pelantikan tersebut merupakan langkah strategis dan bersejarah. Sebab, menurutnya pelantikan tersebut adalah kesempatan rekan-rekan yang dilantik untuk meningkatkan profesional, dedikasi, kinerja dan pelaksanaan tugas pokoknya.
"Saya selaku pimpinan di DPKP Inhil turut mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara sebagai pejabat fungsional," ucap Kepala Dinas dalam sambutannya.
Eddiwan menjelaskan, rujukan jabatan mengacu kepada Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 Tahun 2014 Tentang standarisasi pelayanan minimal Sub urusan kebakaran daerah kabupaten/kota. Kemudian mengacu juga kepada Permendagri nomor 16 tahun 2019 tentang jabatan fungsional Pemadam kebakaran. Disusul Permendagri no 17 tahun 2019 tentang jabatan fungsional analisis kebakaran.
"Kita usulkan 19 orang jabatan fungsional Pemadam kebakaran (Terampil) dan 2 orang jabatan fungsional analisis kebakaran (Madya). Alhamdulillah, sudah mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan pejabat Pemadam kebakaran," jelas Mantan Kepala Disperindag Inhil tersebut.
Terakhir, Kepala DPKP Inhil mengutarakan pengambilan sumpah janji jabatan ini dalam rangka untuk pengembangan karir bagi pegawai Damkar dan peningkatan kualitas guna mendukung kinerja pemerintah daerah. (Advertorial)