Diduga lakukan Pencemaran dan pengrusakan lingkungan

Forsemesta Laporkan PT. AKP Ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM

Forsemesta Laporkan PT. AKP Ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM

Porospro.com - Aktifitas PT. ADHI KARTIKO PRATAMA (AKP) diduga telah melakukan banyak pelanggaran terhadap Undang-Undang lingkungan hidup dan kehutanan. Pasalnya, PT. AKP melakukan aktifitas bongkar muat ore nikel di Kecamatan  Langgikima dan kecamatan landawe Kabupaten Konawe Utara sejak beberapa bulan tanpa memperharikan limbah dumping.

Menindaklanjuti hal tersebut, presidium Forum mahasiswa pemerhati investasi Pertambangan sulawesi tenggara (Forsemesta sultra) Ahmad iswanto telah  melakukan investigasi ke lapangan dah hasilnya telah di laporkan ke Mabes polri dan kementrian energi dan sumber daya mineral untuk mengusut kasus tersebut, Rabu (08/09/2021).

“Kejadian ini berhasil kami ketahui setelah mendapat Informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya aktivitas pertambangan PT. AKP yang di duga telah melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan” 

“Kami sudah melakukan investigasi dan  kajian Bersama teman-teman Forsemesta. Hasilnya, pagi tadi kami sudah melaporkan PT. AKP ke Mabes Polri dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan lampiran dokumentasi lapangan.”, ungkap Ahmad kepada awak media.

Mahasiswa pasca sarjana paramadina ini juga mengungkapkan bahwa dalam proses aktifitas pertambangan PT. AKP telah melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan, salah satu temuan kami dilapangan adalah berubahnya warna air sungai yang berada di kecamatan langgikima dan kecamatan landawe dari yang jernih berubah menjadi berwarna merah bercampur lumpur serta berbau menyengat. 

“Dan parahnya lagi akibat dugaan pencemaran yang dilakukan PT. AKP mengakibatkan pipa air yang menjadi harapan masyarakat sekitar untuk mendapatkan air bersih, tersumbat akibat tertimbun lumpur setinggi 2 meter. Hal ini jelas telah melanggar undang-undang berdasarkan Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Lebih lanjut, Ahmad sapaan akrabnya kembali menegaskan bahwa pihaknya besok akan kembali melaporkan PT. AKP ke GAKKUM dan Dirjen Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan. Ini harus menjadi atention untuk Instansi terkait dalam proses penegakan hukum diwilayah provinsi sulawesi tengagara.

“Dengan dasar itu kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak lanjuti laporan kami dan segera menghentikan aktifitas  PT. AKP atas dugaan aktifitas perusahaan yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan dengan skala besar, apalagi kejadian ini di duga sudah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu, jelas mengakibatkan kerugian lingkungan yang besar dan berpotensi mengancam kehidupan orang banyak .”, tutupnya dengan tegas. Rls