Porospro.com - Terkait simpang siurnya pelaksanaan hasil penataan pengaturan proses penyediaan dan penyaluran BBM, JBT jenis tertentu solar dan minyak tanah dan BBM jenis khusus penugasan JBKP bensin di Kelurahan Dabo maka rapat sosialisasi ini diselenggarakan oleh bagian perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lingga di Gedung pertemuan Sapta Pesona Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga Kamis, (09/09/2021).
Yang turut hadir didalam rapat sosialisasi, Zafrinaldi, ST Kasubag SDA Bagian Ekonomi Kab.Lingga.
Plh.Lurah Dabo Mardi Sastra.
Zarifah Kasie Ekbang Kelurahan Dabo
M. Alguzamid Sub penyalur BBM Kelurahan Dabo.
Rapat dimulai pukul 13.30 wib, sampai selesai, dalam rapat sosialisasi ini juga tidak terlepas dari Prokes mengingat Covid-19 masih ada.
Zafrinaldi,ST mewakili Kabag perekonomian dan SDA Kabupaten Lingga, diperintahkan untuk menyampaikan seperti apa aturun yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kab
Lingga berdasarkan regulasi dan kebijakan supaya proses penyediaan dan PENYALURAN BBM JBT dan JBKP ini bisa tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran dari penyalur hingga ke konsumen pengguna yang berada di wilayah Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep.
"Zafrinaldi,ST selaku Kasubag Sumber Daya Alam mewakili Kabag perikonomian yang saat ini lagi dinas diluar daerah. Menjelaskan bahwa pemegang surat rekomendasi pembelian BBM JBT mitan yang ada di Kelurahan Dabo berjumlah 55 pemegang surat rekomendasi, dan 1 pangkalan, sedangkan untuk jenis BBM JBT solar dan JBKP bensin ada 1 Sub penyalur.
"Zafrinaldi,ST mengatakan pada media ini tujuan rapat ini hanya meluruskan masalah yang saat ini masih dianggap masih belum dipahaminya pelaksanaan dilapangan. Maka kehadiran kami disini untuk lebih bisa menjelaskan tujuan dan maksud pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan pengaturan pada proses penyediaan dan penyaluran BBM di masyarakat, sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan BBM JBT dapat tersalurkan tepat jumlah, tepat harga , tepat waktu dan tepat peruntukan. Semoga para pemegang surat rekomendasi BBM
yang hadir dalam rapat ini bisa memahami dan mampu melaksanakan dengan tata kelola yg baik, agar ketersediaan BBM terjaga dan tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.
"Target kita nanti sub penyalur dan pangkalan BBM yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lingga ini dapat efektif berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, lebih efesien, lebih dekat dan memudahkan keterjangkauan di masyarakat.
Konsep dasarnya minimal adalah Satu Desa, Satu Sub Penyalur/Pangkalan.
Tentu kita akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan, khususnya bagi daerah/ lokasi desa yang belum terdapat penyalurnya.
Harapan pemerintah ini dapat cepat terlaksana,"ucapnya.
Disamping itu juga Ph.Lurah Dabo Mardi Sastra, berharap pada pemegang surat rekomendasi pembelian BBM yg hadir di acara rapat sosialisasi ini dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan tata kelola usaha yang baik, sesuai dengan pembinaan dan ketentuan aturan main yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dan jangan sekali, kali melakukan penyimpangan.
Hasil pantauan media sangat disayangkan dalam rapat sosialisasi pada hari ini tidak hadirnya penyalur BBM JBT dan JBKP Saudara Edy Gibson, karena alasan tertentu dan hanya diwakili oleh salah seorang stafnya.
Seharusnya sebagai Penyalur sangat ditunggu dan diharapkan dapat memberikan pencerahan, penjelasan dan membantu menyakinkan ke Pemerintah daerah dan semua peserta rapat agar proses penyediaan dan penyaluran BBM di Kelurahan Dabo Kecamatan singkep ini dapat segera dilaksanakan dengan baik dan lancar. (Zul)