Porospro.com - RR ditangkap polisi saat melakukan live bugil lewat aplikasi Manggo ID23409400 di sebuah apartemen Kubu Mawar Residence kamar nomor 409, di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 02.00 Wita.
"Pelaku mempertontonkan aurat atau telanjang bulat, bahkan secara terang-terangan secara live pada media sosial manggo," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9).
RR di dalam media sosial manggo dikenal dengan nama bekennya Kuda Poni atau Bintang Live. Pelaku, diketahui berstatus janda anak satu asal Cianjur Jawa Barat.
"Pelaku, mengakui memiliki akun atau ID di medsos manggo dan bigo untuk mencari penghasilan atau keuntungan setiap harinya. Kurang lebih 9 bulan pelaku melakukan pekerjaan live di medsos. Dimana, keuntungan yang diperoleh sekali live bisa mencapai Rp25 sampai Rp50 juta rupiah setiap bulannya," imbuhya.
Ia menerangkan, pelaku dalam seminggu bisa melakukan 4 kali live dengan durasi satu jam atau setengah jam dengan bugil di depan kamera. Sementara, motif pelaku hal tersebut karena kebutuhan ekonomi untuk bertahan hidup sehari-hari.
Dari pengakuan pelaku sebelumnya bekerja sebagai Ladies Company (LC) di salah satu hiburan karaoke di Bali. Namun, karena Pandemi Covid-19 dan tempat hiburan sepi akhirnya dia beralih profesi dengan mempertontonkan dirinya dengan bugil.
"Iya, karena pandemi. Selama ini dia bekerja LC pada saat Covid-19 ini tempat hiburan atau tempat karaoke sepi pengunjung," ujarnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah handphone merk iphone 11,1 handphone merk iphone 12, 1 buah kursi gaming warna ping, 1 speaker merk JBL warna ping, 1 ATM May Bank, 1 ATM Bank Mega, 1 ATM Bank Mandiri, 1 buah charger iphone.
Kemudian, juga didapati 1 buah alat cukur atau pengurisan, 1 baju tidur atau lingerly warna ping, 1 set baju dalam perempuan warna merah,1 mainan alat kelamin laki-laki atau dildo, 1 buah bando rambut warna hitam, 1 baby oil, 1antis, 1 lipstik.
"Pelaku dikenai Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Jansen.
Seperti yang diberitakan, seorang perempuan berinisial RR yang merupakan selebritis instagram (Selegram) digerebek oleh kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena mempertontonkan aurat atau bugil saat live.
Dia ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9)
"Setelah melakukan penyelidikan telah mengamankan artis selegram papan atas inisial RR saat live aplikasi Manggo yang dikenal dengan sebutan bintang live," kata Kasih Humas Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (17/9).
Selegram tersebut, diduga setiap live selalu mempertontonkan aurat atau bugil serta menunjukkan alat kelaminnya.
"Dari hasil penyelidikan pelaku tinggal di wilayah hukum Polresta Denpasar dan petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang tinggal di apartemen di Jalan Taman pancing Denpasar," ujarnya.
Selain, itu dari hasil interogasi selebgram itu bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp30 juta saat melakukan live.
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui sudah 9 bulan melakukan pekerjaan live di aplikasi manggo. Keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan live tersebut tiap bulannya berkisar Rp30 juta rupiah dan sekali live bisa meraup hasil Rp1,5 juta," ujar Iptu Sukadi.
Sumber: merdeka.com