Porospro.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak henti-hentinya mengajak untuk melakukan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
Ajakan itu ditujukan kepada seluruh masyarakat, terutama pihak pedagang dan pembeli. Hal ini sebagai antisipasi terjadinya kekeliruan berat timbangan barang belanjaan yang dapat merugikan salah satu pihak.
"Kita komitmen melakukan pelayanan UTTP, tidak hanya di suatu momen tahunan, akan tetapi setiap hari jam kerja kita siap melayani," kata Kepala Disdagtri Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggara, belum lama ini.
Caranya, lanjut Dhoan, pedagang maupun pembeli dapat membawa alat timbangan ke Kantor Disdagtri Kabupaten Inhil, Jalan Veteran, Tembilahan.
Di kantor itu, masyarakat akan dilayani oleh pihak Disdagtri melalui bidang Kemetrologian.
"Tidak perlu menunggu 1 tahun sebagai batas minimal. Akan tetapi, jika merasa sedikit kekeliruan pada timbangan, silahkan bawa ke kantor agar kita uji dan tera ulang," pungkasnya. (Advertorial)