Suami Bejat ini Tawarkan Istri yang Tengah Hamil kepada Tamu Hidung Belang

Suami Bejat ini Tawarkan Istri yang Tengah Hamil kepada Tamu Hidung Belang

Porospro.com - Dian, suami di Surabaya ini tega menjajakan istrinya sendiri untuk berikan layanan bersetubuh ke pria hidung belang.

Pria bernama Dian (27) warga Surabaya itu mejajakan EVS (23) istrinya yang sedang hamil sembilan bulan.

Layanan persetubuhan yang ditawarkan beragam, di antaranya persetubuhan bertiga.

Diketahui, tersangka menjajakan istrinya sendiri sejak kandungan istrinya berusia empat bulan.

"Sejak September 2020 hingga selesai lahiran, selepas nifas kemudian dijajakan kembali oleh tersangka," beber Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan, Jumat (15/10/2021).

Tersangka ditangkap di sebuah hotel, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pada 30 September lalu.

Saat digrebek, polisi mendapati korban tengah melayani dua pria secara bersamaan, di mana salah satunya adalah Dian.

"Tersangka dan korban maupun saksi lalu kami amankan ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan," imbuhnya.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, disimpulkan bahwa Dian menjajakan istrinya demi fantasi dan pemenuhan kebutuhan ekonomi.

Korban ditawarkan melalui sebuah akun twitter, @Vi******FE dengan tarif satu juta rupiah.

"Tarif antara satu juta rupiah. Tetapi kadang juga menerima 600 ribu sampai 700 ribu tergantung kriteria suaminya," terang Wulan.

EVS juga menceritakan alasan mengapa ia menerima tawaran suaminya.

"Korban terpaksa menerima tawaran suaminya karena beralasan takut ditinggal. Korban sedang hamil. Selain itu juga faktor ekonomi karena keduanya sudah tidak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi," tandasnya.

Guna menarik minat pria hidung belang, Dian memosting foto dan video EVS dari setengah telanjang hingga telanjang penuh sambil melayani tamunya. Di sana tertulis caption Avail Bumil (Ibu hamil) Surabaya-Sidoarjo.

Karena perbuatannya itu, Dian terancam hukuman di atas empat tahun penjara dengan dijerat pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Sumber: Tribunnews/Surya.co.id