Porospro.com - Brigadir NP, polisi yang viral karena membanting mahasiswa bernama M Faris saat berdemonstrasi di Tangerang akhirnya resmi ditahan. Selain dilakukan penahanan, polisi yang melakukan aksi smackdown terhadap mahasiswa itu, juga dijerat pasal berlapis.
Penahanan itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/10/2021). Kasus Brigadir NP ditangani oleh Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten
Shinto mengatakan bahwa pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan reprsif yang dilakukan olehnya pada pengamanan aksi pengunjuk rasa di Tangerang pada Rabu (13/10) lalu.
"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," katanya.
Ia menyebutkan, hasil dari pemeriksaan terhadap NP oleh Bidpropam Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian, sehingga sanksi tersebut menjadi lebih berat.
"Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," ujarnya.
Sumber: suara.com