Porospro.com - Polda Banten selesai menggelar sidang pelanggaran disiplin anggota Polri terhadap Brigadir NP, polisi yang viral membanting mahasiswa pendemo di Tangerang. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi terberat yakni penahanan selama 21 hari.
"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongan, Kamis (21/10/2021).
Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro sebagai Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang terhadap Brigadir NP.
Brigadir NP dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Perbuatan Brigadir NP membanting mahasiswa pendemo dinyatakan sebagai tindakan eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Sedangkan hal yang meringankan Brigadir NP adalah mengakui dan menyesali perbuatannya. Meminta maaf secara langsung kepada korban.
Selanjutnya, Brigadir NP sudah 12 tahun mengabdi untuk Polri tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, maupun pidana. Dia juga memiliki istri dengan tiga orang anak serta berusia relatif muda.
"Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," ujarnya.
Dalam persidangan ini, Bidang Propam Polda Banten juga telah meminta keterangan korban Faris. Dia juga dihadirkan dalam persidangan.
Sumber: iNews.id