Porospro.com - Marak beredar rokok-rokok ilegal di kedai-kedai dan warung-warung di kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Seperti nya ada nya pembiaran sehingga bisa di jual bebas tidak ada nya pantauan dari aparat penegak hukum kota Tanjungpinang dan kabupaten Bintan
Dari pantauan media ini pada hari selasa 27/10/2021,rokok ilegal di jual bebas kepada masyarakat dengan harga berpriasi ada yang di jual 10 ribu sebungkus ada 9 ribu dan 11 ribu
Rokok ilegal Bermerek Hmild dan HD dan rokok rokok ilegal lain nya sangat mudah di dapatkan.
Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara tetapi juga mendistorsi iklim bisnis yang kompetitif.
Kita tahu beberapa waktu lalu orang nomor satu di kabupaten Bintan tersandung kasus rokok ilegal dan anehnya kenapa di kabupaten Bintan sediri masih marak beredar rokok-rokok ilegal Tampa cukai yang merugikan negara.
Menurut salah satu masyarakat yang tinggal di bumi air raja yang nama nya tak mau di sebut kan berkata
Kita ketahui merokok dapat menggangu kesehatan, terlebih lagi dengan rokok ilegal dimana kualitas tembakau kurang diperhatikan dan tidak ada pengawasan.
Kenaikan harga rokok mempengaruhi perilaku perokok, tapi tidak berhenti merokok yang terjadi melakukan perubahan dari rokok premium ke rokok standar, bahkan masyarakat perokok itu berpindah menjadi mengkonsumsi rokok ilegal,
"Sanksi Pengedar Rokok ilegal sudah Sagat jelas,"
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Zul)