Porospro.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian tiang Tower PLN pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021, hal tersebut dijelaskan Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Bintan utara Kompol Suharjono,S.E. Kamis (28/10/2021).
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Bintan utara Kompol Suharjono,S.E. menjelaskan dalam keterangan rilisnya yang didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda Missyamsu Alson.
Berdasarkan Laporan Pengaduan dari saudara Albert Sitorus selaku Suvervisor PT. PLN Tanjung Uban pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 19 / X / 2021 / SPKT / POLSEK BINUT / POLRES BINTAN / POLDA KEPRI, tanggal 25 Oktober 2021 tentang tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 yaitu telah hilangnya tiang penyanggah Tower Listrik Saluran udara tegangan tinggi (SUTT) Nomor 13 sebanyak 12 batang yang terletak di Kp. Harapan Baru RT 003 RW 002 Desa Teluk Sasah Kec. Seri Kuala Lobam Kab. Bintan,
Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut personil Reskrim Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Purbowo melakukan penyelidikan, Diawali dari pengecekan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) selanjutnya mencari informasi atas kejadian tersebut.
Dari hasil kerja keras Personil unit Reskrim Polsek Bintan utara tersebut berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tiang penyanggah tower tersebut ada beberapa hari yang lalu ada 2 (dua) orang laki-laki yang menjual batangan besi yang sama persis dengan besi yang hilang di tower tersebut, setelah mengetahui ciri-ciri yang diduga kuat sebagai pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran, namun pelaku yang notabene residivis cukup merepotkan untuk langsung ditangkap.
Namun setelah 3 hari berturut-turut, akhirnya hari Senin tanggal 25 Oktober 2021 Anggota melakukan penyamaran (undercover) sebagai petugas PLN diseputaran rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku AF Als R di ruang tamu rumahnya , Saat anggota melakukan introgasi, pelaku AF Als R tidak mengakui perbuatannya dan berusaha untuk mengelak hingga melakukan perlawanan saat akan dibawa ke Polsek Bintan Utara.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku AF Als R, tak berselang lama anggota berhasil mengamankan pelaku RT yang sedang berada di seputaran Desa Teluk Sasah bersama pacarnya, Dan saat pelaku RT dilakukan introgasi, ianya juga tidak mengakui perbuatannya tersebut hingga akhirnya Anggota mempertemukan keduanya dan akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui dan menjelaskan bahwa Cara tersangka melakukan pencurian besi tower tersebut dengan cara membuka semua baut dan mur yang melekat untuk mengikat tiang besi dengan menggunakan Kunci Ring Pas Merk DIAMOND BRAND Nomor 22 dan Kunci Inggris Merk Berent 300mm lalu menjual barang curian tersebut ke tempat jual beli barang rongsokan yang ada di Kec. Bintan Utara dengan mengaku sebagai pekerja di PT yang ada di Kawasan Industri Lobam.
Untuk saat ini kedua tersangka masih ditahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dipersangkakan dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana ancaman hukuman penjara 5 Tahun, barang bukti yang diamankan yaitu 2 Batang Besi Member/ penyangga Tower ukuran panjang 2 Meter,1 Buah Kunci Ring Pas Merk DIAMOND BRAND Nomor 22, 1 Buah Kunci Inggris Merk Berent 300mm, 1 Unit Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry Warna Hitam Nomor Polisi : BP 8307 TG, dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea Grand warna Hitam Nomor Polisi : BP 5220 TP. Tutup Kompol Suharjono.
Sumber : Humas Polres Bintan
(Zul)