Porospro.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Riau tahun anggaran 2014-2015.
Aliran uang dugaan suap itu ditelisik penyidik lewat para mantan Anggota DPRD Riau.
Adapun, Anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang ditelisik penyidik soal aliran uang dugaan suap tersebut yakni, Kirjuhari, Gumpita, HM Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah, dan Solihin Dahlan. Mereka diperiksa pada Selasa 26 Oktober 2021 di Mapolda Riau.
Tak sampai di situ, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya untuk menelisik aliran uang dugaan suap tersebut pada Rabu 27 Oktober 2021 kemarin. Pemeriksaan juga masih dilakukan di Mapolda Riau.
Kelima saksi itu yakni, mantan Anggota DPRD Riau Rusli Efendi, dua PNS pada Sekretariat Daerah Riau Fuadilazi dan Jonli. Kemudian, Plt Kepala Pelaksana BPBD Riau Said Saqlul Amri, serta PNS pada BPBD Riau RM Eka Putra.
"Seluruh saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang terkait dengan proses pembahasan RAPBD TA 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/10/2021) kemarin.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Riau tahun anggaran 2014-2015.
KPK telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, tersangka tersebut yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Annas Maamun diduga telah menyuap anggota DPRD Riau berkaitan RAPBD tahun 2014 dan 2015.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan tambahan bukti serta keterangan dari para saksi terkait suap pembahasan RAPBD Riau tersebut.
Sumber: Sindonews.com