GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Bertepatan dengan cuti bersama peringatan hari besar keagamaan, KPK menyarankan agar mobil dinas di kandangkan dan disimpan, tidak digunakan serampangan tidak sesuai tupoksinya, tetapi komitmen Bupati/ Walikota di Riau ini diragukan, ungkap Dr Muhammad Nurul Huda, SH.,MH, Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau (Formasi Riau), pada Minggu petang (2/6) di Pekanbaru, Riau.
Menurutnya, baru hanya satu Kepala Daerah, Kabupaten Rokan Hilir yang komitmennya yang ada, itupun hanya sebatas himbauan. Kalau yang tegas-tegas hanya gubernur Riau yang menarik semua mobil dinas diparkirkan di halaman rumah dinas gubernur, ujar Huda.
Kemudian seperti yang diberitakan di media online di Kabupaten Pelalawan bahwa bupati pelalawan telah mengeluarkan pernyataan, mengatakan bahwa mobnas pemkab pelalawan boleh digunakan ASN saat lebaran nanti, namun tidak boleh keluar dari wilayah Riau itu jelas tidak benar, ujarnya.
"Mobil dinas itu tidak bisa digunakan, karena itu bukan bagian dari wilayah pekerjaan, kecuali kalau itu dalam wilayah pekerjaan baru boleh digunakan, kan demikian filosofinya, ujar Dr Muhammad Nurul Huda, SH.,MH ahli hukum pidana ini menjelaskan.
"KPK kan telah mengeluarkan surat kemarin agar mobil dinas itu tidak digunakan karena itu bukan wilayah pekerjaan", tegasnya.