Porospro.com - Tahanan narkoba inisial A, yang kabur saat pemeriksaan di lantai II ruang Subnit Sattresnarkoba Polresta Pekanbaru, berhasil ditangkap, Rabu (3/11/2021) di Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Penangkapan tersangka A dilakukan saat menginap di wisma bersama isterinya pada Rabu dinihari, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, Rabu (3/11/2021) saat menggelar ekspos penangkapan. Bahwa, selain istrinya turut diamankan lima lainnya yang berperan membantunya kabur.
“Jadi ada enam orang yang kita tahan, karena membantu pelarian tersangka A,” kata Pria Budi, saat didampingi jajarannya.
Kronologis tersangka A kabur jelas Kapolresta, diketahui telah melarikan diri ke beberapa tempat, meminta bantuan kepada teman-temannya.
Hasil pengungkapan, niat kabur ini telah direncanakan tersangka saat istrinya datang mengunjungi, sambil membawa makanan di ruang Subnit narkoba, Jumat (29/10/2021) pagi.
Pada kesempatan bertemu itu tersangka A, kepada istrinya mengutarakan niatnya untuk kabur dari pemeriksaan dan meminta menghubungi adiknya inisial MZ, untuk datang menjemput di samping Mapolresta, Jalan Samtaulangi.
Sekitar pukul 13.50 WIB, saat petugas lengah tersangka A kabur dari lantai II ruang Subnit narkoba, keluar melalui jendela dengan melompat dan mendarat diatas mobil petugas yang parkir.
Selanjutnya, tersangka A mengarah ke pagar Mapolres berbatas dengan Jalan Samratulangi dan dipanjat. Kemudian, beberapa saat menunggu dan langsung menaiki motor yang dibawa MZ.
Abang adik ini selanjutnya mengarah ke Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai, bertemu pria inisial H temannya tersangka. Kemudian minta diantarkan ke kos temannya di wilayah Palas, Rumbai.
Tiba di tujuan, tersangka langsung menghubungi pria inisial B, juga temannya untuk menjemput sekaligus dan dicarikan mobil rental. Setelah dijemput, keduanya bergerak ke wilayah Kampar, untuk merencanakan pelariannya.
Sesuai rencananya, keduanya kembali ke Pekanbaru menjemput keponakannya tersangka D, Sabtu (30/11) di Jalan Arifin Achmad. Dari sana, mobil yang di rental bergerak menuju Perumahan Damai Langgeng, Soekarno Hatta menjemput istrinya.
Kemudian, rombongan pelarian ini keluar Kota Pekanbaru mengarah ke Gunung Sahilan Kampar Kiri, hendak mencari rumah kos disana.
“Di Gunung Sahilan mereka tidak mendapatkan rumah kos dan kabur lari ke wilayah peranap,” kata Pria Budi.
Lanjut perwira menengah asal Pekanbaru ini, setelah keberadaannya telah diketahui bersama Ditnarkoba Polda Riau langsung dilakukan penangkapan.
“Semuanya ada 7 orang yang kita tangkap termasuk tersangka yang kami amankan,” ungkap Kapolresta.
Penanganan perkara ini jelas Pria Budi, masih sedang berproses untuk mendalami peran enam orang lainnya.
“Untuk tersangka A dikenakan pasal 138 tentang narkotika, kemudian pasal 223 dikenakan kepada enam orang lainnya, tentang seseorang yang menghalangi atau mempersulit penyidikan dapat dipidana penjara 7 tahun. (Mediacenter.riau.go.id)