Porospro.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan kongkalikong antara Bupati nonaktif Bintan, inisial AS dengan sejumlah pihak lainya, terkait pengurusan kuota rokok dan minuman alkohol (minol). Salah satu pihak yang diduga kongkalikong dengan Apri Sujadi yakni Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) inisial BJ.
Selain BJ, AS diduga juga kongkalikong dengan Pimpinan PT Delta Makmur, berinisial IF dan Dirut PT Putra Maju Jaya, berinisial NRM. AS diduga kongkalikong dengan pihak-pihak tersebut bersama-sama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, berinisial MSU.
Demikian terungkap setelah penyidik memeriksa BJ, IF, dan NRM dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diperiksa atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, penyidik juga telah memanggil Direktur PT Batu Karang, berinisial DW dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 14 September 2021, kemarin. Namun demikian, DW tidak hadir karena beralasan sedang sakit. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya.
"DW (Direktur PT Batu Karang), mengkonfirmasi tidak hadir karena sakit dan dilakukan penjadwalan ulang," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non-aktif Bintan, AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.
Sumber: Okezone
(Zul)