GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Permasalahan (Pasca-red) pencabutan SK Ir. H. M. Safri, M.Si sebagai Direktur BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, mengusik yang bersangkutan untuk mengkaji hingga ingin menggugat SK pemecatan atas dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keinginan Ir. Safri tersebut terjawab saat disampaikannya masalah tersebut kepada media riaudetil.com, Senin (17/6/2019) dengan lugas.
Menurutnya, dalam proses seleksi calon Dirut BUMD Tuah Sekata harus mengacu kepada Perda, sementara pemberhentian dirinya tak tercantum dalam perda, katanya.
” Perlu diingat Perdanya lebih dulu lahir daripada Peraturan menterinya. Pemberhentian yang diatur dalam perda itu diantaranya meninggal dunia, melakukan kesalahan atau mengundurkan diri sementara alasan pemberhentian terhadap Saya tak ada dalam Perda, ” ujar Safri.
Kemudian jelasnya bahwa Perda tidak tunduk pada Permen karna Perda hanya tunduk pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.