Porospro.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan mengamankan rokok ilegal sebanyak 62 karton atau 788 ribu batang.
Sejumlah barang tanpa pita cukai itu diamankan dari 2 unit Speedboat kayu mesin 40 PK di perairan Sungai Piring, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (18/10/2021) lalu.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, Rabu (10/11/2021) menjelaskan, penindakan tersebut didasarkan pada informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas pembongkaran BKC HT Ilegal yang menuju ke Tembilahan.
Atas info tersebut, dia langsung menerjunkan petugas untuk melaksanakan patroli laut. Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit Speedboat.
"Ada 62 karto atau kurang lebih 788 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp415 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp414.300.000," kata Eka Purnama Putra.
Ditambahkan, atas tindakan penyeludupan tersebut diancam dengan pasal pidana, yakni; Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang isinya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Penindakan ini merupakan keseriusan kita untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna mengamankan penerimaan negara. Selain itu, ini juga merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Inhil," pungkasnya. red