Porospro.com - Berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat awak media mendatangi Kejaksaan Negeri Lingga (Kajari) Senin (8/11/2021) kemarin untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Berindat tahun anggaran 2018-2019 lalu, kepada Kasipidsus, Yosua Parlaungan.
Menurut penjelasan Kasipidsus Kejari Lingga,sejauh ini pihak nya telah mengumpulkan bukti-bukti, untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bekerjasama dengan tenaga Ahli dari inspektorat Lingga untuk menghitung dan mengetahui berapa jumlah kerugian negara.
Adapun untuk sementara nama-nama yang terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi di Desa berindat di antaranya berinisial ( I ) sebagai mantan kepala Desa dan ( D ) sebagai mantan bendahara
Kasipidsus juga menyampaikan perihal kendala dalam penaganan kasus ini yanh dinilai agak lambat.
Alasan tersendatnya penyidikan karena kondisi pandemi Covid-19 dan minimnya personel Pidsus Kejari Lingga.
Dengan adanya tambahan dari anggota yang baru tidak menutup kemungkinan Kejari Lingga akan melakukan pemanggilan terhadap ( I ) dan ( D) yang di duga melakukan tindak pidana korupsi di Desa berindat tahun anggaran 2018 -2019 agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita doakan saja agar kasus ini cepat selesai tampa hambatan lagi," pungkasnya. (Riyadi)