Dalam Waktu Dekat, Kejari Lingga Akan Melakukan Penetapan Tersangka Atas Dugaan Korupsi di Desa Berindat

Dalam Waktu Dekat, Kejari Lingga Akan Melakukan Penetapan Tersangka Atas Dugaan Korupsi di Desa Berindat

Porospro.com - Berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat awak media mendatangi Kejaksaan Negeri Lingga (Kajari) Senin (8/11/2021) kemarin untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Berindat tahun anggaran 2018-2019 lalu, kepada Kasipidsus, Yosua Parlaungan.

Menurut penjelasan Kasipidsus Kejari Lingga,sejauh ini pihak nya telah mengumpulkan bukti-bukti, untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bekerjasama dengan tenaga Ahli dari inspektorat Lingga untuk menghitung dan mengetahui berapa jumlah kerugian negara.

Adapun untuk sementara nama-nama yang terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi di Desa berindat di antaranya berinisial ( I ) sebagai mantan kepala Desa dan ( D ) sebagai mantan bendahara

Kasipidsus juga menyampaikan perihal kendala dalam penaganan kasus ini yanh dinilai agak lambat.
   
Alasan tersendatnya penyidikan karena kondisi pandemi Covid-19 dan minimnya personel Pidsus Kejari Lingga.

Dengan adanya tambahan dari anggota yang baru tidak menutup kemungkinan Kejari Lingga akan melakukan pemanggilan terhadap ( I ) dan ( D) yang di duga melakukan tindak pidana korupsi di Desa berindat tahun anggaran 2018 -2019 agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
   
"Kita doakan saja agar kasus ini cepat selesai tampa hambatan lagi," pungkasnya. (Riyadi)