Porospro.com - Sebanyak 10 orang atau 5 pasangan tanpa ikatan yang sah secara hukum dan Agama dibawa personil gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri saat melaksanakan Operasi Yustisi, Rabu (10/11/2021) malam.
Selain mengamankan muda-mudi, personil Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir turut membawa 8 gadis muda tanpa identitas (KTP). Mereka semua diamankan saat berada disebuah Kost-kostan di Kecamatan Tembilahan Hulu dan Tembilahan Kota.
Kepala Satpol PP Inhil Marta Haryadi mengatakan operasi yustisi rutin dilaksanakan oleh Satpol dibantu personil gabungan dari Polres Inhil dan Kodim 0314.
Dimana, operasi-operasi yang dilakukan selama ini untuk mengantisipasi kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.
"Malam ini yang kami bawa ke kantor Satpol PP, kebanyakan pasangan tanpa ikatan ada kedapatan berduaan di Kost dan wisma. Satu pasangan kedapatan sudah menikah siri, tapi tidak bisa membuktikan secara sah bahwa mereka nikah siri," ujarnya.
Marta menambahkan selama operasi yang dilaksanakan oleh personil dilapangan, kebanyakan ditemukan pemuda yang sering minum tuak sambil nongkrong. Ada juga yang membawa senjata tajam (Sajam).
"Bulan-bulan kemarin kebanyakan yang kami bawa ke kantor pemuda minum tuak, kalau anak yang ngelem itu sudah berkurang. Selain itu, setiap razia kami selalu mengecek seluruh bawaan mereka, tujuannya untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika," ulas Kasat Marta.
Marta melanjutkan, operasi yustisi malam ini mengerahkan personil gabungan terdiri dari 12 personil TNI, Polri 12, Denpom 2 Personil dan Pengadilan Negeri 1 orang. Operasi dimulai pada pukul 23.00 WIB sampai dengan 03.00 WIB dini hari.
"Semua yang ke tangkap hari ini sudah kami berikan surat teguran tertulis, dan sudah kami beri pengarahan agar tidak mengulangi lagi. Kedepannya, kami berencana membuat Perda bagi yang ke tangkap operasi/razia dihukum kurungan penjara kurang lebih 3 bulan, namun semua aturan yang bakal dibuat akan kami koordinasikan ke pimpinan (Bupati) dan pihak lainnya," pungkasnya.
Operasi ini berdasarkan Peraturan daerah kabupaten Indragiri hilir nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.
Kedua, surat keputusan Bupati Indragiri hilir nomor: kpts. 292/lV/HK-2021 tentang pembentukan tim terpadu penegak peraturan daerah dan peraturan Kepala daerah kabupaten Indragiri hilir tahun anggaran 2021
Ketiga, Surat perintah kepala satuan polisi pamong praja nomor: 025/SP-SATPOL.PP/P3PNS/XI/2021. rls