GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Jarak tempuh yang lumayan jauh dari desa Sorek, kecamatan pangkalan kuras ke ibukota Pelalawan, pangkalan kerinci bagi sepasang suami istri ini tidak menyurutkan niatnya meninggalkan ke empat anaknya demi mengurus akta kelahiran untuk kepentingan masa depan masuk sekolah buah hati mereka, dan hak dasar yang wajib dimiliki anaknya.
" Kami lepas subuh pagi-pagi sekali berangkat dari rumah, pukul 08:00 wib kami sudah nongkrong di kantor capil urutan antri pertama. Kami masih sempat melihat dan menyaksikan barisan apel pagi para ASN Pemkab, Senin (24/6/2019) di halaman perkantoran bupati pelalawan", ungkap Rudianto Sagala.
Namun celaka apa yang diharapkan ternyata diluar dugaan mereka. Walaupun sudah menunggu dari pagi sebelum pegawai beraktifitas sampai petang harinya, dokumen yang sudah disiapkan mulai dari 19 November 2018 hingga sekarang tidak kunjung selesai. " Betapa hancurnya hati perasaan sepasang suami istri ini pulang kerumah menemui keempat anaknya, tanpa membawa hasil".
Keluhan itu disampaikan warga ke wartawan, Senin (24/6) siang. Mereka mempertanyakan Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Pelalawan.
" Suami istri ini mengurus akte kelahiran anaknya sejak Tanggal 19 November 2018 yang lalu. Saat itu belum bisa mengurus akte tersebut karena nama kepala keluarga tidak sesuai dengan nama yang tertulis dibuku nikah dan Kartu Keluarga, kemudian salah seorang staf Disdukcapil Pelalawan menyuruh Rudi Sagala merubah nama di Buku Nikah biar sesuai dengan dokumen lainnya", ujar Rudianto.