Porospro.com - Masih ingat kasus bos daging di Cianjur yang ‘wikwik’ istri tetangga? Kasus perzinahan tersebut sudah memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Cianjur pada Selasa (9/11/2021) lalu.
Vonis pun sudah dijatuhkan oleh hakim kepada kedua terdakwa. Untuk diketahui kasus ini melibatkan antara seorang pengusaha daging impor berinisial US (48) dengan perempuan yang masih berstatus istri orang berinisial A (30).
Majelis Hakim yang diketuai Andi Barkan Mardianto dengan anggota yaitu Dian Yuniarti dan Erli Yansah memberikan putusan atau vonis yang berbeda kepada kedua terdakwa.
Untuk terdakwa US diberi putusan 5 bulan penjara, sedangkan untuk terdakwa A divonis 4 bulan penjara.
Atas putusan tersebut terdakwa US menyatakan banding sementara terdakwa A menyatakan pikir-pikir.
Suasana di pengadilan sempat memanas karena FJ ,suami terdakwa A yang juga pelapor merasa keberatan dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim. FJ, menilai keputusan itu tidak adil.
“Putusan ini tidak adil. Di persidangan kan sudah terungkap bahwa si US ini yang awalnya punya niatan buruk dari awal masuk ke rumah saya, dan menanyakan ada CCTV atau tidak,”ucap FJ usai persidangan,Selasa (09/11/2021)
Ia menegaskan, US memberikan sesuatu ke dalam minuman dan permen untuk mempengaruhi istrinya melakukan perzinahan di luar kesadaran A.
“Ada seseuatu di luar nalar untuk dijelaskan, dia masuk dan menganggu istri saya dan dengan segala bujuk rayunya terus menyerang istri saya,” ungkap FJ.
Tidak hanya itu, FJ menilai, aparat penegak hukum seolah memberikan hukuman ringan kepada US.
“Tapi apa di kepolisian pasalnya hanya seperti itu dan setelah dinyatakan P21 (keputusan) menunggu kemarin harus masuk ke persidangan. Laporan dari 11 Oktober 2019 dan sekarang 2021 baru kasus ini naik dan itu pun dengan ketidakadilan seperti ini,” ucap dia.
Selain itu, lanjut FJ, sang istri Kerap di bujuk US meminta cerai dengan berbagai alasan seolah menjatuhkan
“Dia meminta untuk menceraikan saya, dia bilang saya ke istri saya rumah tangganya sudah tidak bagus, istrinya sudah tua dan jelek, bau dan tidak bisa melayani tapi di sini majlis hakim tidak berfikir, tidak memiliki hati nurani,” beber dia.
FJ pun menilai, vonis yang di jatuhkan majlis hakim kepada US dinilai tak sesuai. Ia menilai keputusan itu dipaksakan dan tidak melihat fakta kejadian.
“Harusnya di sini menjadi pasal tambahan dan selama ini tidak ada penahanan,” ucap dia.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar menjelaskan bahwa majlis hakim sudah memiliki pertimbangan sendiri terkait penerapan vonis.
“Ada hal -hal yang memberatkan seperti laki-laki di hukum berat, terdakwa laki-laki menyatakan banding. Kalau yang perempuan pikir-pikir masih dikasih kesempatan,” singkatnya.
Sumber: Cianjurtoday.com