Porospro.com - Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengikuti video conference yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam RI Mahfud MD membahas tentang penerapan UU No 11 tahun 2020 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minumum, Selasa (16/11).
Selain Menkopolhukam RI, turut serta bergabung Menakertrans, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Baintelkam Polri, Deputi IV BIN, Perwakilan Mabes TNI, Perwakilan Jaksa Agung dan juga diikuti oleh 11 Pemerintah Povinsi lainnya termasuk Kepri.
Dalam pemarapamnya Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, kebijakan pengupahan merupakan salah satu program strategis nasional. Selain sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi di Indonesia.
Sementara itu, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengatakan, pemerintah daerah dalam hal penetapan upah akan selalu berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain mengacu pada kebijakan pusat, dalam penetapan upah minimun, sambung Gubernur, juga memperhatikan pula kondisi perekonomian. Dalam hal ini pertumbuhan ekonomi daerah dan juga laju inflasi itu sendiri. (Zul)