Porospro.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menjadikan PT Danareksa (Persero) sebagai induk holding rupa-rupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa". Beleid ini diteken Jokowi pada 10 November 2021.
"Bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa," ujar Jokowi dalam poin pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (23/11).
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengubah maksud dan tujuan Danareksa dan menambah aturan kegiatan usaha utama dalam Pasal 2.
Pemerintah mengatur maksud dan tujuan perusahaan adalah untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.
Selain itu, perusahaan juga bertugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana.
Perusahaan juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan menjalankan kegiatan utama antara lain aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain; aktivitas kantor pusat; investasi langsung atau tidak langsung; dan aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset.
Selain itu, aktivitas pengelolaan aset BUMN dan/atau badan usaha lain, aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas penunjang jasa keuangan lain, aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat, dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Perusahaan juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Sebagai informasi, Danareksa akan menjadi induk holding dari 21 pelat merah yang berasal dari berbagai lini usaha mulai dari infrastruktur hingga media.Beberapa anggotanya di antara lain PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Nindya Karya, LKBN Antara, hingga Balai Pustaka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengefisiensikan rantai BUMN.
Sumber: CNN Indonesia