GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Ada 11 (Sebelas) perusahaan terbukti melakukan karhutla dan pembalakan liar. Mereka harus membayar kompensasi dengan total Rp 18 triliun. Ini karena gugatan perdata yang dilayangkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) terhadap sejumlah perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembalakan liar telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Kasusnya sendiri terjadi antara 2012 sampai 2018, dengan melibatkan 11 perusahaan. Sembilan kasus sudah incracht (berkekuatan tetap) di tingkat pengadilan negeri.
Di Provinsi Riau setidaknya ada beberapa perusahaan, yakni:
1. PT Jatim Jaya Perkasa terbukti merusak lingkungan dan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas seribu hektare pada 2013. Kementerian LHK menang gugatan atas permohonan denda terhadap perusahaan sawit itu sebesar Rp 491 Milliar,
2. PT. National Sago Prima, juga ikut menyumbang kebakaran lahan pada 2014 seluas 3 ribu hektare. MA akhirnya mengabulkan tuntutan kompensasi Kementerian LHK sebesar Rp1,07 triliun, 3. PT Merbau Pelalawan Lestari, bahkan dituntut membayar denda sebesar Rp16,2 Triliun. PT MPL dihukum atas kasus pembalakan liar di atas lahan konsesi seluas 5.590 hektare di Riau pada 2013.,
Faktanya seperti yang ditemukan Greenpeace, hingga saat ini tak ada satu pun dari sembilan perusahaan yang kasusnya sudah incracht membayar denda ke negara. Jika dikurangi dengan kompensasi yang harus dibayarkan PT Merbau Pelalawan Lestari, maka total denda aktual yang harus dibayar akibat karhutla sebesar Rp1,9 triliun. Jika merujuk pada laporan Bank Dunia, angka ini masih di luar jumlah kerugian ekonomi yang disebabkan bencana karhutla pada 2015, yang dikalkulasikan mencapai Rp 221 triliun.