Tersangka Korupsi Dana Desa Berindat Resmi Ditahan Kajari Lingga

Tersangka Korupsi Dana Desa Berindat Resmi Ditahan Kajari Lingga

Porospro.com - Dua orang Tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga resmi ditahan Kejaksaan, Selasa (7/12/2021) kemarin. 

Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Desa dan mantan Bendahara Desa Berindat.

Sebelum Kejaksaan menetapkan dan menahan kedua tersangka,terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi yang terkait permasalahan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Paian Tumanggor mengatakan, kedua tersangka menggunakan keuangan Desa sejak tahun 2018 sampai dengan 2019.

Mereka melakukan mark up pembelanjaan barang dan melakukan kegiatan yang fiktif,” kata Paian saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Lingga,pada Rabu (8/12/2021).

Dijelaskan Paian, kegiatan fiktif yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.701.293.

Dengan perincian di tahun 2018 sebesar Rp361.947.003 2019 dan tahun 2019 sebesar Rp 330.754.290,” jelasnya

Dikatakan Paian, untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 7 hingga 26 Desember 2021 di Lapas Kelas II Dabo Singkep.

Dua tersangka sudah kita tahan kemarin di Lapas Dabo Singkep. Berkas tengah dipersiapkan agar segera dilimpahkan ke pengadilan. (Zul)