Porospro.com - Ada tower 'siluman' di jalan rajawali km 13 kelurahan pinang kencana kecamatan tanjungpinang timur kota tanjungpinang provinsi kepri
Tower ini tidak diketahui oleh pemerintah siapa pemilik nya cuma kabar nya yang punya orang jakarta kata salah satu masyarakat yang di tinggal di lokasi tower tersebut pada hari minggu 28/11/2021
Ia juga menjelaskan pada bulan april tahun 2021 lalu tower ini sudah disegel oleh pemerintah setempat karna tower yang karena berdiri tanpa izin dan tidak diketahui siapa pemiliknya,
Tapi kita tidak tahu kapan segel tower di buka dan siapa yang buka kok lihat tower ini sudah beroperasi unggap nya tapi sekarang sudah disegel lagi tapi power masih aktif
Dan ketika media ini menjumpai kabid perizinan H M Lukman menjelas kan selama dua tahun ini kita tidak pernah mengeluarkan surat izin tower,kalau ada tower yang berdiri dalam dua tahun ini sudah jelas itu tower tanpa izin
Salah seorang masyarakat juga mengatakan semenjak ada tower ini alat Alat elektronik nya menjadi rusak geram nya dan kita mau menuntut siapa karna pemerintah pun tidak tahu siapa pemilik nya
”Mendirikan menara tanpa izin, selain menabrak Perda, juga menabrak undang-undang, artinya ranahnya sudah pidana. Sehingga menjadi tugas kepolisian menegakkan aturan perundang-undangan,” tegas salah satu warga masyarakat. (Zul)