Pedagang Wajib Tera Ulang Alat UTTP Secara Rutin

Pedagang Wajib Tera Ulang Alat UTTP Secara Rutin

Porospro.com - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dhoan Dwi Anggara memgingatkan kepada para pedagang untuk selalu memeriksa atau melakukan tera ulang alat UTTP secara rutin.

"Paling minimal 1 tahun sekali. Kalau perlu, dalam setahun ditera ulang sampai beberapa kali jika memang terdapat keraguan," kata Dhoan.

Menurutnya, tera ulang alat UTTP itu sangat penting demi kenyamanan proses akad jual-beli di lingkungan pasar. Jika selalu melakukan tera ukang, maka tidak ada pihak yang dirugikan karena timbangan sesuai standar.

Namun jika tidak, lanjutnya, maka berpotensi menimbulkan kerugian satu pihak, baik pembeli maupun pedagang itu sendiri.

Oleh sebab itu, tera ulang alat UTTP wajib dilaksanakan secara rutin. Kantor Disdagtri Kabupaten Inhil Jalan Veteran Tembilahan selalu menerima layanan tera ulang setiap jam kerja, dari hari Senin sampai Jumat. (Advertorial)