GARDAPOS.COM, ROKAN HILIR - Sebagaimana dikutip dari sumber gopesisir, diduga Bupati Rokan Hilir, Suyatno, pernah dilaporkan terkait dugaan kasus Korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Rokan Hilir.
Sebagaimana disebutkan dari berbagai sumber bahwa Bupati Rohil, Suyatno, pernah dilaporkan masyarakat ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir-Riau, karena diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan lahan pada tahun 2008 lalu, dimana ia (suyatno-res) bertindak sebagai pihak pertama dalam berita acara negosiasi antara panitia pengadaan dengan masyarakat pemilik tanah.
Sumber (go pesisir-red) menyebutkan, ada beberapa poin laporan masyarakat yang disampaikan ke pihak Kejari Rohil waktu itu melalui Kasi Pidana Khusus, dan kala itu terkait pencairan yang diduga di mark-up. Nilai ganti rugi lahan yang diberikan dan diterima oleh masyarakat sejumlah Rp 5,1 Miliar.
Kemudian dikatakan, bahwa pada nota pencaiaran anggaran ganti rugi lahan yang turut ditandatangani oleh mantan Sekda Rohil, Asrul M Noor, pada Desember 2008 silam dengan pagu anggaran sebesar Rp 20 Miliar.
Berdasarkan berita acara kedua belah pihak antara Pemkab Rohil yang ditandatangani Suyatno dengan Darmawan bertindak selaku atas nama masyarakat pemilik tanah disepakati harga Rp 19.000 x 270.740,45 M2, dengan total nilai Rp 5.144 Miliar pada pencairan pertama.