Porospro.com - Tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan tiga tersangka dan 6.214,34 Gram Ganja Diamankan sisa dari 50 Kg Ganja yang sudah beredar di masyarakat, Senin (13/12/2021).
Kasat mengatakan pengukapan diawali dengan penangkapan Khairuddin Hasibuan Alias Pak Khai (55), warga Jl. Padang Pasir kelurahan Ujung Bandar Rantau prapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat, 1,3 Gram Netto berada di tangan nya.
Kemudian Personil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Himpun Meliala (40), dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu berat 6,56 Gram Netto dan Ganja Total berat 3.863 Gram Netto.
"Pelaku ditangkap saat menimbang ganja dirumahnya, lingkungan Bandar reja Kelurahan Ujung Bandar Rantau prapat", Ucap Kasat.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan pun membuahkan hasil, Personil Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka Sahrul Roni Nasution (40) pada saat baru tiba di rumah, disaksikan kepling Rajuan Harahap personel melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 Gram ditemukan di Kap mesin mobil Toyota Land Rover, 1 boks streopom berisi Ganja berat 3200 Gram, satu buah timbangan merah.
"Sahrul Roni Nasution ditangkap tanggal 10 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 wib saat melakukan penggerebekan di Jl. Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau prapat ",Jelas Kasat.
Dari keterangan Roni bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh (Penyelidikan) yang diterima tersangka pada tanggal 4 November 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000 dengan harga per kilo Rp 1.700.000,dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih,adapun tersangka Roni menjual Rp 2.000.000/Kg dimana para tersangka ini sudah terlibat selama 3 bulan lebih.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak kepada kesehatan dan melanggar hukum.
Terhadap tersangka Pak Khai dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2,Serta Tsk Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Jerri)