Porospro.com - Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus pelaku pemerkosaan yang terjadi di PT Milano berinisial AHH Alias Amrin Hardi Hasibuan (28) warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu. AHH ditangkap pada Selasa 21 Desember 2021 lalu di Jalan MH.Thamrin, Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, kejadian berawal pada Sabtu 6 Desember 2021 sekira pukul 13.30 Wib. Saat itu, korban berinisial A (25) sedang berada di Blok II Kebun PT Milano mencuri brondolan dan A (25) tertangkap oleh AHH (28) yang diketahui sebagai Oknum Satpam di PT Milano.
“Korban dalam posisi jongkok tengah mencuri brondolan sawit. Kemudian, korban tiba-tiba dikejutkan dengan suara bentakan “Diam Kau Disitu”. Sontak korban merasa ketakutan dan terdiam,”Jelas Kasat Reskrim, Kamis (23/12/2021).
Selanjutnya. Kata Kasat, tersangka mengatakan kepada korban dengan nada ancaman “Ayo-Ayo, Ku Bawa Kau Ke Kantor”. Mendengar itu, korban merasa ketakutan dan langsung berdiri. Kemudian, tersangka mendekati korban dan memegang pinggul serta meraba buah dada korban. Korban langsung berontak dan berkata “Jangan Gitu Lah Pak”. Namun, pelaku menjawab “Diam Kau”. Saat itu, korban berusaha menghindar dan berlari, tersangka kemudian menangkap kerah baju bagian belakang korban. Sehingga, korban tidak dapat berlari.
“Tersangka kembali memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya. Seketika itu korban berteriak meminta tolong dengan nada “Tolong, Tolong Kak”. Mendengar teriakan itu, tersangka mengancam korban dengan nada “Jika Kau Melawan dan Menjerit, Akan Ku Bawa Kau ke Kantor”. Setelah itu, tersangka melakukan aksi bejatnya hingga tersangka mengeluarkan spermanya di vagina korban,”Kata Kasat.
Usai memperkosa korban, tersangka memakai celananya. Saat itu, korban sempat melihat dan mengenali wajah tersangka. Setelah itu, tersangka pergi dari lokasi. Saat di perempatan jalan, tersangka bertemu dengan saksi Jumini yang merupakan kakak korban, dan mereka sempat berdialog.
“Usai melakukan aksinya, pelaku pergi dan ketika di perempatan jalan. Pelaku sempat bertemu dengan kakak korban kemudian mereka berdialog,”Kata Kasat.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna merah dan 1 (satu) potong celana dalam abu-abu. Saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Labuhanbatu untuk melakukan proses selanjutnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Jerri)