Gubernur Ansar Serahkan Sertifikat Lahan Kepada Ketua MA RI H.M. Syarifuddin

Gubernur Ansar Serahkan Sertifikat Lahan Kepada Ketua MA RI H.M. Syarifuddin

Porospro.com - Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau dan pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, maka akan dibangun kantor kedua instansi pemerintah tersebut di Kepri. 

Dalam rangka menunjang percepatan pembangunan kedua gedung kantor tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyediakan lahan di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang untuk dihibahkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru masing-masing seluas 1,5 Ha. 

Sebagai bentuk komitmen, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyerahkan tanah dan sertifikat tanah calon lokasi Pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri dari Pemprov Kepri kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI H.M. Syarifuddin di Natra Bintan, Jumat (28/1) malam. Sedangkan sertifkat tanah hibah yang diperuntukkan bagi Pengadilan Tinggi Agama Kepri masih dalam proses penyelesaian. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ansar menyampaikan masyarakat Kepulauan Riau sangat bersyukur dengan disahkannya kedua Undang-Undang tersebut karena akan mendekatkan birokrasi pelayanan hukum kepada masyarakat. 

"Dengan keberadaan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kepri dan Kantor Pengadilan Tinggi Kepri di Kota Tanjungpinang, maka diharapkan akan mempersingkat rentang kendali dan rentang waktu pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di Provinsi kita" kata Gubernur Ansar. 

Selanjutnya, menurut Gubernur Ansar walaupun urusan hukum adalah salah satu dari enam urusan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, namun daerah memiliki tanggung jawab bersama-sama untuk memberikan pelayanan hukum terbaik untuk masyarakat. (Zul)