Porospro.com - Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang Oknum guru berinisial AAD pelaku pencabulan terhadap santrinya, di kediaman nya desa Hajoran Kec. Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kamis (10/02/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas Kompol Murniati dan Kanit UPPA membenarkan, bahwa mengamankan pelaku pencabulan terhadap santrinya. Sabtu (12/01/2022).
AKP Rusdi Marzuki mengatakan AAD pria 53 thn yang berprofesi sebagai Oknum guru sekaligus pimpinan yayasan pesantren Tarbiyah Islamiyah Hajoran tegah melakukan mencabulan pada santrinya.
"Pelaku AAD Pria 53 Thn tersebut menjalankan aksi pelecehan terhadap santrinya di areal perkebunan sawit yang tidak jauh dari pesantren tempat palaku mengajar," kata AKP Rusdi.
AKP Rusdi Juga menjelaskan bahwa sampai saat ini masih tiga orang korbannya tidak tutup kemungkinan bisa bertambah.
"Sampai saat ini masih tiga korbanya kemungkinan akan bertambah, makanya kita akan terus mendalami kasus ini,"Jelas AKP Rusdi.
Sebelumnya pelaku diamankan petugas atas laporan orang tua korban pada Bulan Januari lalu, setelah kita lidik dan keterangan para saksi-saksi baru dilakukan penahanan.
Lanjut menurut kasat, kejadian tersebut sudah berlangsung 2 bulan, namun laporan atau pengaduan diterima polisi pada bulan Januari 2022 lalu dimana laporan itu ada 3 korban yang menjadi korban pencabulan.
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut sambung Kasat Reskrim, dimana salah satu korbannya berinisial BPH (14) mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, mendapat laporan tersebut orang tua korban langsung membuat laporan ke polres Labuhanbatu pada Januari 2022 yang lalu.
Kemudian, dari keterangan pelaku kepada petugas, lanjut Kasat Reskrim, pelaku melakukan aksinya ke suatu tempat di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari pesantren dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku.
Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu akan terus mendalami kasus pencabulan Oknum guru terhadap santrinya. Pihaknya masih menunggu laporan dari korban yang lain, kemungkinan korbannya masih bertambah
"Guna mempertanggungjawabkan peebuatannya pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun Penjara"tutupnya. (Jerri)