Porospro.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri dua agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Rabu (23/2). Kedua agenda rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar.
Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022 ini mengagendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Terhadap Perubahan Ke Tiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.
Sedangkan Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022 mengagendakan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepri Tahun 2022-2042.
Gubernur Ansar dalam pidatonya menyampaikan Salah satu yang diharapkan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri adalah penerimaan yang bersumber dari Retribusi Daerah. (Zul)