PMII Labuhanbatu Desak Bupati Tinjau Izin Lokasi, Amdal dan HGU PT HPP

PMII Labuhanbatu Desak Bupati Tinjau Izin Lokasi, Amdal dan HGU PT HPP

Porospro.com - Pengurus Cabang (PC) Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Labuhanbatu Raya mendatangi dan melakukan orasi didepan Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (15/03/2022).

Kedatangan mahasiswa ke Kantor Bupati Labuhanbatu guna mempertanyakan HGU, Ambal, IMB dan Izin PT Hijau Prayan Perdana (HPP). Unjuk rasa PC PMII berjalan tertib dan disambut baik oleh Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga,M.KM dan Hj.Ellya Rosa Siregar,S.Pd.MM untuk melakukan audiensi di ruang rapat Bupati bersama Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu.

Dalam audiensi, Ketua PC PMII Labuhanbatu Raya Fitra Ariansyah Siregar meminta kepada Bupati Erik Adtrada untuk meninjau langsung lokasi PT HPP terkait Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, banyak kejanggalan yang terjadi yang menyebabkan HGU tidak sesuai prosedur.

"Kami harap Pak Bupati untuk meninjau langsung yang kami duga adanya kejanggalan terkait HGU. Sebab, dugaan kami misalnya ijin keluar 3 ribuan, namun dimanfaatkan lebih dari itu," Katanya.

Selain HGU, Fitra juga menjelaskan bahwa Inti Plasma seharusnya sesuai peraturan, pengusaha wajib mengimplementasikan sebesar 20 persen dari luas lahan. Namun, diduga PT HPP tidak mengindahkan peraturan tersebut.

"Terkait Inti Plasma, peraturan pengusaha wajib mengimplementasikan 20 persen dari luas lahan. Namun kita menduga hal ini tidak pernah diindahkan oleh pihak perusahaan," Jelas Fitra.

Kemudian terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Fitra mengatakan bahwa kuat dugaan PT HPP tidak mengantongi izin lingkungan. Hal ini jelas menyalahi aturan terhadap berdirinya Pabrik PT.HPP.

"Kami juga menduga Pak Bupati bahwa PT. HPP tidak memiliki izin lingkungan yang sesuai dengan regulasi terhadap PT HPP," Jelasnya.

Dalam poin terakhir, PC PMII menerima laporan dan mendapat informasi bahwa sejauh ini PT HPP belum memiliki izin lokasi mendirikan pabrik. Hal ini tentu menjadi kerugian tersendiri bagi Pemkab Labuhanbatu.

"Dari informasi kita juga menerima bahwa sejauh ini PT HPP belum memiliki izin lokasi dalam mendirikan pabrik. Hal ini tentu menjadi kerugian besar bagi Pemkab Labuhanbatu," Katanya.

Sementara menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup jelas diatur bahwa perusahaan harus melibatkan masyarakat. Namun, Fitra Mengatakan sejauh ini masyarakat tidak pernah dilibatkan. Atas kondisi ini, PC PMII meminta kepada Pemkab Labuhanbatu untuk terus terlibat dalam pemanggilan PT HPP untuk melakukan pengukuran langsung batas HGU di lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional.

Usai mendengar tuntutan yang dilayangkan mahasiswa, Bupati Erik mengucapkan terimakasih dan akan segera mengundang pihak PT HPP dan PC PMII untuk menanyakan kebenaran informasi yang beredar terkait HGU, IMB dan lainnya.

"Terimakasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah datang dengan tertib. Kami akan melakukan pengecekan dan memanggil pihak Perusahaan dari PT. HPP guna menanyakan hal-hal tersebut," Kata Erik. (Jerri)