Porospro.com - Tahun 2022 ini Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI kembali melibatkan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk menilai kinerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhil.
"Terima kasih Kementrian Investasi dan BKPM kembali mempercayakan kita untuk terlibat memberikan penilaian kinerja DPMPTSP Kabupaten Inhil tahun 2022 ini," ujar Ketua Umum BPC HIPMI Inhil, Dafit Tris Hardianto melalui Sekretaris Umum, Ardiansyah Julor, Selasa (24/05/2022).
Ardiansyah menambahkan pihaknya akan memberikan penilaian secara objektif terhadap kinerja DPMPTSP Inhil terutama terkait perizinan dan program dalam menciptakan iklim berusaha yang baik.
"Kita juga akan rangkum testimoni-testimoni dan pengalaman kawan-kawan pengusaha ketika berurusan di DPMPTSP Kabupaten Inhil, baik pengalaman positif maupun negatif agar penilaian objektif dan refresentatif serta sesuai dengan indikator yang ditetapkan BKPM," tegas Ardiansyah.
Sebagai mana diketahui, sejak tahun 2021 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI menggandeng HIPMI untuk melakukan penilaian kinerja PTSP se Indonesia baik Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Hal ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal.
Dikutip dari batamnews.co.id, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
BKPM bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) pemerintah daerah serta kinerja PPB kementerian/lembaga (K/L).
Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan Hipmi sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi.
Bahlil menegaskan jika ada pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan investasi dengan baik, maka sanksi yang diberikan sampai dengan penundaan dana alokasi umum daerah. rls