Porospro.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, KPP Madya Pekanbaru dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai bertempat di Hotel The Zuri Kota Dumai melakukan penyuluhan gabungan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kamis (9/6).
Kegiatan ini dihadiri sekitar 60 peserta dari wilayah kota Dumai. Kota Dumai terpilih menjadi lokasi pertama dari 15 lokasi yang direncanakan untuk dilakukan sosialisasi gabungan terkait pelaksanaan Program PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Mewakili Kepala Kanwil DJP Riau, Verizal Suryadi ( Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Riau) dalam sambutannya menyampaikan penyuluhan gabungan ini dilakukan bertujuan untuk menjangkau lebih banyak WP yang terinformasikan terkait program PPS.
"Berharap kepada semua WP yang hadir secara langsung untuk dapat menyampaikan terkait adanya program PPS kepada, keluarga, saudara, rekan bisnis dengan harapan semakin banyak WP yang terinformasi dan mengikuti program PPS," katanya.
Verizal juga menyampaikan PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasian (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
"Banyak manfaat yang akan diperoleh oleh WP jika mengikuti progam PPS salah satunya adalah perasaan lega karea sudah mengungkapkan harta dan ikut berkontrubusi dalam pembangunan negeri, sampai berita ini dibuat sudah ada 68.762 WP yang mengikuti program PPS," ungkapnya.
Kepala KPP Pratama Dumai, Laela Nikulina dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh WP yang hadir dan yang telah meluangkan waktunya di tengah-tengah kesibukan.
"Pajak menopang 80% penerimaan APBN, banyak manfaat yang diperoleh dari pajak beberapa contohnya yaitu dulu Dumai-Pekanbaru ditempuh selama lima sampai tujuh jam, sekarang dengan adanya jalan tol Pekanbaru-Dumai yang dibiayai dari Pajak, Dumai-Pekanbaru dapat ditempuh dengan waktu dua jam," jelas Laela Nikulina.
Lanjut Laela Nikula," Tahun 2020 Indonesia mengalami Pandemi COVID-19, pemerintah memberikan vaksin gratis kepada seluruh masyarakat dan banyak manfaat lainnya.
Laela Nikulina Laela dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pokok-pokok penting dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 antara lain perubahan NIK sebagai NPWP, perubahan layer tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi, batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak UMKM, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Program Pengungkapan Sukarella (PPS).
Kepala KPP Pratama dumai menutup sambutannya dengan mengajak semua WP untuk mengikuti Program PPS yang akan berakhir 21 hari lagi.
Sementara itu, Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau, Agus Suyanto dan KPP Pratama Dumai Gusmatiarni dan Bayutrisna Irvianto memaparkan mengenai apa itu PPS, latar belakang kondisi adanya PPS, jenis kebijakan, tarif, manfaat, serta tata cara mengikuti PPS. Tagline dari PPS yaitu “Ungkap, Lengkap, Lelap”, lelap karena sudah melaporkan harta yang tidak dilaporkan selama ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Bayutrisna mengatakan salah satu kemudahan dalam PPS ini adalah mudahnya pengajuan secara daring melalui djponline sehingga Wajib Pajak (WP) dapat menyampaikan pengungkapan harta kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Lebih lanjut, sebagai bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak,Kanwil DJP Riau dan KPP Pratama Dumai tetap menyediakan layanan konsultasi dan asistensi baik secara tatap muka maupun non tatap muka bagi WP yang memerlukan informasi lebih lanjut maupun mengalami kendala dalam mengikuti program PPS.
Selepas paparan tim penyuluh, acara dilanjutkan dengan acara diskusi dan tanya jawab yang berlangsung sangat menarik karena banyak wajib pajak yang mengajukan pertanyaan lebih lanjut terkait program ini.