Porospro.com - Mewakili Bupati Labuhanbatu, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.MA membuka Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Eksploitasi Seksual di Kabupaten Labuhanbatu di Aula Hotel Platinum jalan Ahmad Yani Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan (Jum’at, 10/6/2022).
Pelatihan penerapan kode etik ini menjadi wadah bagi kaum ibu untuk bisa lebih jadi pemerhati kekerasan pada anak dan perempuan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
Sekdakab Labuhanbatu mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sangat berterima kasih atas kegiatan yang sangat baik ini. "Perlu dilihat bahwa Indonesia saat ini banyak sekali kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satu penyebabnya adalah kondisi ekonomi saat ini".
“di sinilah peran orang tua sangat dibutuhkan untuk dapat membimbing dan menjaga anaknya dari kekerasan maupun kejahatan seksual, pemerintah tidak mampu untuk mensosialisasikan kegiatan ini tanpa ada dukungan dari bapak-ibu,” jelasnya.
Dijelaskan Ir.Yusuf Siagian, wadah seperti inilah yang membantu pemerintah dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Labuhanbatu, dirinya berharap melalui pertemuan ini menjadi salah satu niat yang bagus bahwa inilah bentuk kepedulian pemerintah terhadap anak.
“kita pasti bisa menekan atau menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak asal kita sama-sama berkolaborasi untuk peduli dengan lingkungan kita, mari sama-sama kita jaga Kabupaten Labuhanbatu ini dari tindak kekerasan anak-anak dan sama-sama kita BOLO kabupaten labuhanbatu melalui stop, kekerasan pada perempuan dan anak,” Ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Siti Rahma mengatakan bahwa pelatihan kode etik perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan eksploitasi seksual adalah dalam rangka program perlindungan khusus anak dalam meningkatkan SDM dan pemahaman yang sama sebagai organisasi layanan bagi anak dan perempuan di Kabupaten Labuhanbatu.
“Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait dengan kode etik perlindungan dari kekerasan eksploitasi seksual, dan tentunya juga memotivasi para peserta untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan kasus perempuan dan anak di Kabupaten Labuhanbatu,” jelasnya.
Siti Rahma mengatakan kegiatan ini diikuti 30 orang yang menjadi peserta terdiri dari, lembaga pemerhati anak, organisasi perempuan, unit PPA polres Labuhanbatu, balai pemasyarakatan Rantauprapat, Karang Taruna, aktivis PATBM FK PUSPA, UPTD PPA, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Labuhanbatu.
“Semoga setelah pelatihan ini ada peningkatan pemahaman terkait kode etik perlindungan dari kekerasan eksploitasi seksual, memperoleh RTL dan persepsi yang sama dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak ” harapnya.
Selanjutnya Plt. Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Hj.Tuti Novrida Ritonga mengatakan perlunya memandang serius akan kasus terhadap perempuan dan anak yang terjadi saat ini, menurutnya, anak adalah aset pemerintah yang mesti dijaga, karena maju mundurnya negara ini ada ditangan mereka di masa mendatang.
Diakhir pidatonya, Tuti Novrida berharap semoga dengan mengikuti pelatihan ini dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagaimana cara mengatasi dan menyikapi jika ada terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah kita masing-masing.tutupnya.
Pelatihan yang dihadiri Sekretaris daerah Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.MA, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Karang Taruna Kabupaten Labuhanbatu, Gabungan Organisasi Wanita, GOW, FK PUSPA Kabupaten Labuhanbatu. Dan organisasi LSM itu diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari provinsi Sumatera Utara. (Red)