Porospro.com - Berdasarkan peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 32 tahun 2018 telah ditetapkan transaksi non tunai dan memandang penting untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pembayaran non tunai di lingkungan Pemkab Labuhanbatu maka Senin 13 Juni 2022 bertempat di aula Suzuya Hotel Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mensosialisasikan Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 19 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 32 tahun 2018 tentang transaksi non tunai.
Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, MKM, sembari membuka kegiatan dalam bimbingan dan arahannya mengatakan pelaksanaan transaksi non tunai merupakan salah satu indikator dalam upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan amanat instruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Selanjutnya implementasi transaksi non tunai sesuai dengan amanat surat edaran Menteri dalam negeri nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota bahwa terhitung mulai sejak tanggal 1 Januari 2018 seluruh Pemerintah kabupaten kota diharuskan telah menetapkan Peraturan Kepala daerah serta implementasi transaksi non tunai,"Ucap Bupati.
Dijelaskan Bupati transaksi non tunai sebagai salah satu instrumen cara pembayaran yang diharapkan dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi meningkatkan pelayanan pembayaran belanja dan pembiayaan daerah.
Transaksi non tunai juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang cepat, tepat, aman, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat instruksi presiden tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Disampaikan Bupati bahwa pelaksanaan implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Labuhanbatu telah dimulai sejak tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2018 tentang transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati nomor 19 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati Labuhanbatu nomor 32 tahun 2018 tentang transaksi non tunai.
"Transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat yang berdampak secara signifikan di semua bidang termasuk salah satunya dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang semakin modern dengan ditandai perubahan paradigma menuju digitalisasi payment berbasis teknologi informasi,"pungkasnya.
Diakhir pidatonya, dr.Erik berharap kepada semua peserta sosialisasi untuk serius dalam mengikuti kegiatan ini sehingga apa yang menjadi hakikat sosialisasi ini dapat tercapai dan dapat diimplementasikan pada semua jenis layanan pendapatan daerah dan belanja daerah.
Sementara panitia pelaksana kegiatan Kuasa Bendahara Umum Daerah Masnoni Tambunan, SE, melaporkan, dasar pelaksanaan sosialisasi sesuai dengan instruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017 dan juga surat edaran Menteri dalam negeri nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintahan daerah kabupaten dan kota.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemekaran kepada unsur pengelolaan keuangan daerah pada masing-masing organisasi perangkat daerah se-kabupaten Labuhanbatu, sehingga pengelolaan keuangan daerah yang cermat, tepat, efisien dan efektif serta akuntabel dapat tercapai.
Diharapkan dengan adanya regulasi ini dapat mendorong nilai atau indeks ETPD ( Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah) Kabupaten Labuhanbatu serta meningkatkan akseptasi opd terhadap transaksi non tunai sehingga bersama-sama mendorong perluasan digitalisasi baik dari sisi belanja dan penerimaan daerah.ujar Noni.
Sosialisasi ini dihadiri Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, MKM, Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian,MMA, Para Asisten,staf Ahli, Plt. Kaban BPKAD Labuhanbatu Salman Alpharasi Rambe, seluruh Kepala OPD,Kaban, Kabag, Bendahara setiap OPD, Kasubag Program, PPK, PPTK, Manajer Bank Indonesia cabang Pematangsiantar Syafitri, tim divisi dana dan jasa PT Bank Sumut kantor pusat resmi di Siagian dan Mutia Herawati, pimpinan PT Bank Sumut cabang Rantau Prapat Rusdi Asrul Hakim, dan peserta sosialisasi transaksi non tunai lainnya.
Sosialisasi dimaksud diisi dengan diskusi dan pemaparan dari narasumber dari Analis Perencanaan BPKAD Labuhanbatu Ahmad Razali Fadli Nasution, Manajer Bank Indonesia Cabang Pematangsiantar Safitri dan Profesional Asisten Manajer Tim Dana Dan Jasa Bank Sumut Medan Rosmidi Siagian. (Red)