Porospro.com - Dalam rangka memaksimalkan pelayanan tera ulang, UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pengawasan alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP) pedagang yang ada di pasar Pagi Tembilahan, Kamis, (16/06/22)
Pengawasan alat UTTP pedagang yang Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan pelayanan sidang tera ulang bagi alat UTTP pedagang.
“Dari pengawasan ini kami mendapati ada pedagang yang memang alat UTTP-nya tahun lalu belum ditera ulang dan ada tanda tera tahun sebelumnya,” kata Kabid Metrologi disperidag Kabupaten Indragiri Hilir Dian Reza. SE.
Jika alat UTTP ditera ulang Januari 2021 jelas Reza, maka alat UTTP tersebut harus di tera ulang pada Januari 2022. Tetapi masa berlaku tetap 1 tahun 11 bulan. “Supaya tidak terjadi penumpukan di bulan 11, maka sebaiknya dia melakukan tera ulang sebelum bulan 11,” jelasnya.
Reza menerangkan pengawasan alat UTTP ini bertujuan untuk memaksimalkan hasil dari tera ulang yang muaranya untuk menjamin kepastian kebenaran ukuran dalam rangka perlindungan konsumen. “Bagi pedagang yang alat UTTP-nya belum dilakukan tera ulang kami berikan peringatan dan himbauan agar segera dilakukan tera ulang," terangnya.
Menurut Reza, sebetulnya ada 3 (tiga) pelayanan tera ulang yang diberikan oleh UPT Metrologi Pertama, sidang tera ulang di pasar tradisional, kecamatan dan di tempat-tempat tertentu. Kedua, tera ulang di kantor dan ketiga tera ulang di tempat pakai atau pemilik UTTP.
“Jadi bagi pedagang yang tidak bisa mengikuti sidang tera ulang di pasar tradisional atau kecamatan di dekat tempat tinggalnya, bisa mengikuti sidang tera ulang di kecamatan lain atau di kantor Disperindag Kabupaten Indragiri Hilir,” terangnya.
Lebih lanjut Reza menegaskan keluhan pedagang tidak melakukan tera ulang alat UTTP miliknya karena alasan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dan keberatan dengan biaya tera ulang. Padahal biaya untuk tera ulang ini tidak terlalu mahal dan itupun dilakukan setahun sekali. Untuk timbangan meja yang tidak butuh reparasi hanya sebesar Rp 7.000. Kalaupun ada perbaikan paling tinggi Rp 30 ribu asalkan tidak mengganti onderdilnya.
“Kami berharap pengawasan alat UTTP di pasar tradisional ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa tera ulang itu sangat penting untuk menjamin kepastian kebenaran ukuran daalm rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen,” harapnya. (Adv/Safar)