Porospro.com - Terkait pemberitaan beberapa hari yang lalu di salah satu media online tentang oknum Puskesmas Desa Rejai,Kec.Bakung Serumpun Kab.Lingga yang enggan memberikan surat rujukan kepada pasien yang mau berobat ke Tanjungpinang.
Saat awak media ini mencoba menghubungi Fauzan melalui Via WhatsApp kamis 29/6/2022
Fauzan mengatakan ini menjadi pertanyaan besar ada apa ? dengan pelayanan kesehatan Puskesmas ini ,jika bisa dipermudahkan kenapa harus dipersulit ,ini menyangkut kepentingan masyarakat dan sudah sering kali hal seperti ini terjadi ungkapnya.
Menurut fauzan ini sudah mengangkangi hak masyarakat untuk menggunakan BPJS Kesehatan.
Surat rujukan tersebut bisa didapatkan dari dokter pada fasilitas kesehatan (faskes) puskesmas atau klinik. Surat rujukan akan diberikan kepada pasien apabila dokter pada faskes I dengan syarat membawa sejumlah dokumen seperti KK, KTP dan Kartu BPJS.
Berdasarkan Undang-undang Kesehatan
Pasal 4 Setiap orang berhak atas kesehatan. (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. (2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Jika layanan Puskesmas Desa Rejai seperti ini bagaimana nasib masyarakat ini lah yang sangat kita takutkan
Mengingat rentang kendali di wilayah tersebut Sangat jauh untuk akses Pelayanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat.
Dengan tegas Fauzan berharap kepada Dinas kesehatan Kabupaten Lingga harus melakukan evaluasi terhadap kejadian ini karena ini menyangkut kehidupan orang banyak
Saat media ini mencoba menghubungi Kadis Kesehatan Kabupaten Lingga Via WhatsApp tidak menjawab. (Zul)