Ismunandar Pertanyakan Statement Dari Kadisnaker Dumai

Ismunandar Pertanyakan Statement Dari Kadisnaker Dumai
Porospro.com - Atas adanya Statment yang disampaikan oleh Kadisnaker Kota Dumai saat Apel Gabungan Di lingkungan Pemerintah Kota Dumai di Halaman Kantor Bersama (Eks Kantor Walikota) pada hari senin tanggal 04 Mei 2022 yang ada pada rilisan @diskominfo.dumai. 
 
Tidak benar isu-isu yang mengatakan Disnakertrans Kota Dumai tidak ada mediator hubungan industrial.
 
"Semenjak penyetaraan jabatan, kita ada tiga orang mediator untuk hal tersebut, walaupun masih sebatas melakukan klarifikasi," jelasnya.
 
Menanggapi atas ucapan yang dilontarkan oleh Kadisnaker Kota Dumai tersebut, Ismunandar yang kerap disapa Ngah Nandar, Ketua Konsolidasi Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai angkat bicara, dengan tegas ia mengatakan, mengenai Mediator Hubungan Industrial di Disnaker Kota Dumai yang sudah ada menurut Kadisnaker, hal ini adalah tidak benar. Selasa, (05/07/2022)
 
"Karena aturan peyetaraan ASN tidak sama dengan aturan Mediator, untuk menjadi Mediator Hubungan Industrial dan melaksanakan tugas-tugas Mediator diatur didalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi," ungkap Nandar.
 
Nandar menambahkan, sementara Mediator yang dimaksud oleh Kadisnaker Dumai adalah jabatan peyetaraan fungsional, sehingga untuk melaksanakan tugas Mediator belum bisa.
 
"Terjadinya kekosongan Mediator di Disnaker Dumai mulai dari bulan Januari tahun 2022 sampai dengan sekarang (+- selama 7 bulan). Kami sangat sesalkan pernyataan seorang Kadisnaker yang meyatakan itu adalah isu belaka, tapi kenyataannya dilapangan belum terlaksana," lanjut Nandar dengan mimik muka kesal.
 
Jika benar Mediator sudah ada, mohon penyelesaian segala urusan Hubungan Industrial sampai tahap Anjuran dan Risalah.
 
"Kami meminta kepada Kadisnaker Dumai untuk menjelaskan ke publik tentang kondisi yang sebenar-benarnya terjadi di lapangan, jangan timbulkan masalah baru yang menganggap apa yang kami sampaikan ke publik selama ini sebagai isu belaka," imbuh Nandar.
 
"Marilah kita saling menghargai dan saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing yang sudah di atur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku dan juga jangan sampai masalah ini di biarkan berlarut-larut sehingga menyebabkan kondisi Kota Dumai tidak kondusif akibat dari kelalaian Instansi Pemerintah yang diduga secara sengaja atau tidak sengaja dalam memahami Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia yang kita cintai ini," pungkas Ngah Nandar mengakhiri. (tkbc)