Porospro.com - Ibu-ibu dari empat kelurahan ramai-ramai mendatangi Kantor Polres Kota Dumai, (10/8).
Kedatangan mereka ini untuk mencoba melaporkan kasus dugaan penipuan yang mereka alami, yang mana diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial FDS.
Salah satu korban yang tak ingin diungkap identitasnya menjelaskan bahwa, awal mulanya ia bersama rekan-rekannya ditawari oleh FDS untuk membeli tanah, yang mana tanah tersebut merupakan tanah kapling.
Tergiur dengan iming-imingan FDS yang menjanjikan bahwa tanah tersebut tidak menggunakan sistim riba dan denda, korban pun langsung menyanggupi untuk membeli tanah tersebut.
"Si FDS menawarkan tanah yang menggunakan sistem no riba dan no denda, karena sistem tersebut menurut saya sangat baik, maka saya pun membelinya," Jelas korban.
Namun, korban mulai curiga saat tanah kapling yang ia beli sudah lunas pembayarannya tapi tidak juga mendapatkan surat tanah yang dijanjikan.
"Saya pesan dua tanah kapling dari FDS, yang satu sudah lunas, karena sudah lunas saya pun mencoba meminta surat tanah tersebut, namun FDS hanya mengutarakan janji bahwa surat tersebut akan diberi, sampai saat ini, surat itu tak kunjung juga saya dapat," Kata Korban.
Merasa curiga, Korban pun mencoba untuk menyelidiki prihal asal usul tanah tersebut ke beberapa pihak yang menurut korban berkompeten.
Alangkah terkejutnya korban saat mendengarkan beberapa keterangan dari pihak itu, ternyata tanah yang ia beli belum dimiliki sepenuhnya oleh FDS, karena pembelian tanah kapling ini dari pihak awal ke pihak FDS baru selesai prosesnya 25%.
"Dari informasi yang saya dapat, tanah ini ternyata berasal dari saudara E dan katanya dibeli oleh FDS, namun karena proses pembelian baru selesai 25%, maka saudara E menolak untuk menandatangani surat pembelian kepada saudari FDS, mereka hanya punya perjanjian notaris yang dilakukan di salah satu notaris di Pekanbaru," Kata Korban.
Karena merasa ditipu, korban pun mengadukan kejadian yang dialaminya dan rekan-rekan, masih menurut korban, pihak kepolisian pun sudah menanggapi pengaduannya, namun pihak kepolisian menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh FDS untuk melengkapi kembali dokumen tambahan yang akan digunakan untuk alat bukti.
"Tadi saya dan rekan-rekan sudah berkonsultasi kepada pihak kepolisian, mereka pun mengarahkan kamu untuk kembali melengkapi dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," Tambah Korban.
Diduga, selain mengelola tanah yang berada di kelurahan Tanjung Palas, FDS juga disinyalir turut mengelola beberapa tanah yang berada di
Purnama (Perumahan Al Bana), Bukit Timah (Thamrin) dan di Lubuk Gaung.
Dari keterangan beberapa korban yang mengadu ke Polres Dumai, ditaksir FDS berhasil meraup keuntungan puluhan miliar dari para korban.