DUMAI - Dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha tentang registrasi pangan olahan, Loka POM di Kota Dumai melakukan “Sosialisasi dan Desk Registrasi dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan kepada pelaku usaha”. Acara dilaksanakan di salah satu Hotel di Kota Dumai, pada hari Senin (26/09) s/d Selasa (27/09).
Kegiatan ini mengundang 30 peserta yang terdiri dari pelaku usaha UMKM bidang pangan dan lintas sektor terkait di Kota Dumai dan dihadiri oleh Walikota Dumai yang diwakili oleh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Dumai, Syahrinaldi, S.Sos, M.Si, Tenaga pendamping/ Help desk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nani Sri Yani Nasution, S.T serta Dinas UMKM Kota Dumai dan secara langsung didampingi dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan Badan POM RI
Kegiatan ini merupakan Kerjasama antara Loka POM di Kota Dumai dan Direktorat Registrasia Pangan Olahan Badan POM RI sebagai salah satu bentuk sinergisme dan keterpaduan antara unit pusat dan daerah. Dalam kegiatan ini diharapkan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang registrasi pangan olahan melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan dapat menjadi contoh nyata dukungan terhadap pelaku usaha pangan terutama usaha mikro dan kecil pangan agar mendapatkan kemudahan dan terbantu untuk memperoleh Izin Edar sehingga dapat meningkatkan daya saing produknya serta mendukung pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi COVID-19.
Kepala Loka POM di Kota Dumai, Ully Mandasari, S.Farm.,Apt.,M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam menghadapi tantangan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 ini, peningkatan daya saing UMKM pangan olahan, perkembangan ilmu dan teknologi dan globalisasi maka registrasi pangan olahan perlu dilakukan, dimana kunci keberhasilan daya saing suatu produk sangat ditentukan oleh kemampuan industri tersebut untuk menjawab tuntutan konsumen baik dari sisi mutu, terutama sisi keamanan pangan.
Tentunya, aspek legalitasnya juga harus diperhatikan guna untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pangan suatu produk. Kepala Loka POM di Kota Dumai, dalam paparan materinya menjelaskan tentang Tata cara pengajuan sertifikasi CPPOB melalui E- Sertifikasi. Selain itu, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ibu Nani Sri Yani Nasution,S.T menyampaikan bahwa saat ini telah dilakukan penyederhanaan dan penggabungan dari berbagai jenis perizinan
kegiatan berusaha ke dalam satu jenis Izin Berusaha. Perizinan berusaha dilaksanakan berdasar tingkat risiko kegiatannya dan penilaian tingkat risiko dilakukan melalui pendekatan RBA (Risk Base Approach).
Sebagai hasil dari Sosialisasi dan Desk Registrasi dalam rangka jemput bola Registrasi Pangan Olahan, akhirnya diterbitkan 18 NIE baru, 3 Sertifikat Pemenuhan Komitmen dan 7 Akun Perusahaan untuk produk pangan dari UMKM di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis diantaranya UD. Berkah berupa produk garam, D’UMAI FOOD berupa produk Dimsum udang, Naget Ikan, Mak USU berupa Teh rosella, Sarden Homemade Mama Tisya berupa ikan olahan berbumbu rasa original.
“Badan POM terus berupaya dalam meningkatkan daya saing produk obat dan makanan dalam negri, diantaranya melalui debirokratisasi pelayanan publik, deregulasi percepatan pelayanan publik, intensif biaya registrasi untuk UMKM, pembinaan teknis pemenuhan standar meliputi Cara Produksi yang Baik, Cara Distribusi yang Baik untuk industri dan UMKM serta pendampingan sampai dengan memperoleh nomor izin edar. Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha memahami informasi terkait cara registrasi pangan olahan dan mempercepat proses registrasi pangan olahan,” tutup Kepala Loka POM di Kota Dumai. (Red/rls)